Berkas P21, Penyidik Lakukan Tahap 2 Tersangka Penyelundupan Manusia ke JPU

Berkas P21, Penyidik Lakukan Tahap 2 Tersangka Penyelundupan Manusia ke JPU
Ketiga tersangka AGW (44), K (38) dan I (44) saat diserahkan penyidik Tipidter I Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao, usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (20/08).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Berkas perkara kasus penyelundupan manusia warga negara Tiongkok, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menindaklanjuti hal itu sesuai Surat Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-417 / N.3.23.3 / 07 / 2024 tanggal 31 Juli 2024, penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, tersangka bersama barang bukti hari ini, Selasa (20/08/2024).

Ketiga tersangka AGW (44), K (38) dan I (44) bersama barang bukti diserahkan penyidik yang dipimpin Kanit Tipidter I Made Budiarsa, S.H. bersama anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H. dan Ajun Jaksa Madya Imanuel Pasaribu, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, diantaranya sebagai berikut :

  1. 1 (satu) unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam, dengan ukuran panjang kurang lebih 12 Meter, lebar kurang lebih 4 Meter, tinggi kurang lebih 4 Meter dan pada lambung kapal bagian depan sebelah kanan terdapat tulisan “VIDU”.
  2. 1 (satu) buah Global Positioning System (GPS) Etrex 10 warna kuning hitam.
  3. Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan pecahan uang 50 ribu sebanyak 4 lembar, pecahan uang 20 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang 10 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang 5 ribu sebanyak 2 lembar dan pecahan uang 2 ribu sebanyak 5 lembar.
  4. Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang 100 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan uang 20 ribu sebanyak 1 lembar dan pecahan 10 ribu sebanyak 1 lembar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 1,5 Milyar.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H. membenarkan bahwa kasus penyelundupan manusia warga negera Tiongkok hari ini telah dilakukan Tahap 2 oleh penyidik dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Sesuai dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa JPU, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, oleh karena itu hari ini penyidik telah serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang ada,” jelas Kasat.

Diketahui bahwa kasus bermula dari informasi dari warga dimana ada kapal yang melintas di perairan selatan pulau Rote yang diduga mengangkut WNA pada Minggu (26/05) sekitar pukul 10.00 Wita.

Atas informasi tersebut Kapolres Rote Ndao ABKP Mardiono, S.ST., M.K.P., bersama anggota yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal yang mengangkut 3 (tiga) orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 (dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok.

Lokasi ditemukannya kapal tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, selanjutnya tim langsung mengamankan ABK bersama penumpang kapal.

Selanjutnya ketiga ABK dan 2 orang penumpang WNA dibawa ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (6n)