Konferensi Pers, Kapolres : Tiga Orang Smuggler Diamankan Penyidik Polres Rote Ndao Karena Berupaya Selundupkan WNA Cina ke Wilayah Australia
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Bertempat di Lobby utama Mapolres Rote Ndao, Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. digelar, Selasa (28/05/2024).
Dihadapan para awak media Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H. dan Kasubsi PIDM Si Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P. membeberkan kronologis diamankannya tiga orang yang diduga sebagai smuggler orang asing WNI Cina.
Menurut Kapolres, usai mendapat informasi dimana terdapat sebuah kapal yang diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote, dan dari informasi dirinya bersama anggota yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di peraiaran Selatan Pulau Rote.
“Hari itu (sabtu/26) kami dapat informasi sekitar pukul 10.00 Wita, usai dapat informasi kami langsung bergerak dan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote,” jelas Kapolres.
Kemudian sekitar pada pukul 15.00 Wita, kapal yang dicari akhirnya ditemukan, setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan, didapati kapal mengangkut 3 (tiga) orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 (dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China.
“Setelah diamankan, para ABK bersama WNA tersebut kemudian langsung dibawa ke daratan pulau Rote melalui pelabuhan rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terhadap barang lainya yang terdapat dalam Kapal telah diamankan ke Mapolres Rote Ndao dan untuk Kapal tersebut saat ini tengah diamankan di Perairan Pulau Landu dengan pengamanan dari personel Polres Rote Ndao,” ungkap Kapolres.
Adapun para terduga pelaku antara lain AGW (44) dan I (37) yang merupakan warga Kabupaten Sikka dan K (38) yang merupakan warga Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan dan juga WNA Cina WWH dan WQH.
Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bersama dengan para terduga pelaku, turut diamankan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) Unit Kapal Kayu Berlapis Fiber berwarna Putih les Biru dan Hitam dengan nama “VIDU”.
- 1 (satu) buah GPS Garmin Etrex 10 warna Hitam Kuning.
- Pecahan Uang kertas sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terduga AGW.
- Pecahan Uang kertas sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terduga I.
“Untuk tiga terduga pelaku kami sudah amankan di Mapolres dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk warga Cina selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” tutup Kapolres. (6n)