32 Adegan, AB Reka Ulang Menghabisi Nyawa Peu

32 Adegan, AB Reka Ulang Menghabisi Nyawa Peu
Rekonstruksi kasus pembunuhan di lokasi perkebunan Lifusalani, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, (23/10).

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Melkias Patola alias Peu (57) yang dilakukan oleh tersangka AB (67), jumat (23/10/2020).

Reka ulang digelar di TKP pembunuhan di lokasi perkebunan Lifusalani, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 10.30 Wita pagi ini.

Dengan menhadirkan langsung tersangka AB, membuat banyak masyarakat hadir ingin menyaksikan langsung jalannya reka ulang. Reka ulang ini menarik perhatian para warga yang tinggal di sekitar rumah korban dan tersangka.

Para warga pun tampak telah hadir sebelum reka ulang dimulai, tersangka AB sejak datang hingga menjalankan reka ulang dikawal ketat oleh anggota dengan bersenjata lengkap.

KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yang memimpin jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa digelarnya reka ulang ini sebagai bagian dari kelengkapan berkas tersangka.

“Ini sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka, sekaligus kita bisa mengetahui kepastian bagaimana tersangka AB menghabisi nyawa korban,” tutur Aiptu Stef.

Dalam reka ulang, tersangka AB melakukan 32 adegan. Dalam adegan tersebut tergambar jelas bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebatang kayu.

Tak hanya itu, demi menghilangkan jejak aksi kejamnya, tersangka menyeret korban dan menempatkan korban di atas degu-degu (tempat tidur kayu darurat) dengan memposisikan seolah sedang tidur.

Hadir dalam kegiatan, tim dari Kejaksanaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain Kasipidum Rote Ndao, Kasi Intel Rote Ndao, Kasi BB Rote Ndao.

Dan juga Kapolsek Panti Baru Iptu Kornelius Tuati serta pengacara tersangka Yesaya Daepani, SH.

Sebelumnya tersangka AB menghabisi nyawa korban Melkias Patola dengan sebatang kayu pada 24 September 2020 lalu. Sejak kejadian itu dilaporkan di pihak Polsek Pantai Baru, Penyidik berhasil membongar kejahatan tersebut dalam 12 hari.

Dengan motif dendam pribadi tersangka tega menghabisi nyawa korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”, Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana paling Lama Lima Belas Tahun. (6’nur)