Wakapolda NTT Terima Audiensi Aliansi Peduli Lucky dan Delfi, Tegaskan Profesionalisme Penyidik dan Komitmen Pelayanan Unjuk Rasa
Kupang, 10 Desember 2025 — Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., menerima audiensi dari Aliansi Peduli Lucky dan Delfi, keluarga korban, serta keluarga dua tersangka dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung di Lobby Lantai 1 Polda NTT, Rabu (10/12/2025) pukul 15.45–17.10 Wita.
Hadir mendampingi Wakapolda yakni Dirreskrimum, Dirintelkam, Kabid Propam, serta tim penyidik. Audiensi juga diikuti perwakilan BEM Nusantara, keluarga korban, dan keluarga tersangka Vikram Gomes serta Jevan Gomes.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban dan aliansi menyampaikan tiga poin utama: permintaan otopsi dan visum ulang, klarifikasi penetapan hanya dua tersangka, serta dorongan agar empat orang lain yang diduga turut menganiaya korban setelah kecelakaan lalu lintas dan kini berada di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta keluarga dan aliansi untuk mempercayakan proses ini kepada penyidik. Penetapan dua tersangka bukan akhir dari proses. Jika ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan pengembangan,” tegas Wakapolda.
Beliau juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Wakapolda menyayangkan aksi sebelumnya yang menyebabkan pagar gerbang Polda NTT dirusak.
Selain itu, Wakapolda menegaskan kembali komitmen Kapolda NTT dalam melaksanakan perintah Kapolri, yaitu perubahan paradigma dari pengamanan unjuk rasa menjadi melayani unjuk rasa.
“Kapolda NTT sangat tegas menjalankan kebijakan Kapolri bahwa polisi kini bukan hanya mengamankan, tetapi melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga, dan Polda NTT berkomitmen memberi ruang dialog tanpa kekerasan,” ujar Wakapolda.
Dirreskrimum Polda NTT menambahkan bahwa berkas perkara saat ini menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Kabid Propam menyoroti insiden perusakan pagar, mengimbau massa aksi untuk mengedepankan dialog, serta mengajak pendemo bersama anggota Polda memperbaiki pagar sebagai wujud tanggung jawab bersama.
Audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Semua pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan pandangan, sementara Polda NTT berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.(TBN)


