Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Lakukan Tahap II TSK Persetubuhan Anak, Bentuk Komitmen Dalam Penegakan Hukum

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Oleh Unit PPA Kepada JPU Kejari Baa Untuk Kepentingan Penuntutan

Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Lakukan Tahap II TSK Persetubuhan Anak, Bentuk Komitmen Dalam Penegakan Hukum
Unit PPA Polres Rote Ndao Melakukan Tahap II Terhadap Tersangka SS alias Simon, Senin (29/06/2026)

ROTE. Komitmen Polres Rote Ndao dalam rangka penegakan hukum kembali menorehkan hasil positif, Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan Tahap II atau Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Baa Rote. Senin (29/06/2026).

Tahap II dilakukan di Kompleks Perkantoran Civic center Bumi Tiilanga Permai Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Dipimpin oleh Kanit PPA AIPTU Heronimus Yanson,S.IP bersama BRIGPOL Novita Miranda Zacharias,S.H, BRIGPOL Zelin Muskanfola,S.H dan BRIPDA Enjel Tulle. Tersangka dan Barang bukti   diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum,S.H.,M.H dan hadir juga penasehat hukum tersangka Adimusa Busimon Zacharias,S.H.

Tersangka SS alias Simon usia 56 Tahun, Warga Desa Holoama Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao diserahkan dalam keadaan sehat berikut barang bukti yaitu 1 (Satu) potong kaos oblong warna hijau, 1 (Satu) potong celana dalam warna cream, 1 (Satu) potong celana pendek kain bercorak dengan warna ungu, kuning dan biru serta 1 (Satu) potong minizet warna abu abu..

Kanit PPA Polres Rote Ndao AIPTU Hironimus Yanson,S.IP," Semenjak peristiwa ini dilaporkan kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak. Dalam prosesnya kami juga melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi korban dan dilaksanakan dua kali di kupang" jelasnya.

Pendampingan oleh Dinas Sosial telah kami koordinasikan semenjak kasus ini bergulir sehingga memudahkan dalam proses lidik maupun sidik, Penanganan Tindak pidana yang dilaporkan oleh keluarga korban sejauh ini berjalan dengan baik dan selalu kami kirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara hingga kami lakukan Tahap II" tambah Kanit PPA ini.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.M.K.P dalam keterangannya menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana oleh Unit PPA Polres Rote Ndao sejauh ini menunjukan trend positif walaupun dengan personel yang terbatas dan jumlah kasus PPA yang terus meningkat.

"Saya apresiasi kinerja Unit PPA Polres Rote Ndao karena selama menangani tindak pidana dengan tersangka SS alias Simon tidak pernah diajukan perpanjangan penahanan, Tandanya bahwa proses penanganan perkara ini sesuai timeline penanganan perkara yang dilakukan penyidik" 

Ini yang saya harapkan dan  harus terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen dan profesionalitas kita dalam proses penanganan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat,  Sekali lagi apresiasi terhadap kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam menjaga kepercayaan publik" pungkas Kapolres. (BDN_23)