Berantas Narkoba Demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045, Ditresnarkoba Polda NTT Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

Berantas Narkoba Demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045, Ditresnarkoba Polda NTT Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

www.tribratanewsrotendao.com.Kupang, Senin (29/6/2026) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sebagai upaya menyelamatkan generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda NTT, Senin (29/6/2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sajimin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polda NTT karena kejahatan narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

"Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda NTT dan Satresnarkoba Polres jajaran selama Semester I Tahun 2026, aparat berhasil menangani 22 kasus, terdiri dari 18 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 2 kasus obat-obatan berbahaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 orang tersangka, yang terdiri atas 14 pengedar, 1 bandar, dan 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 50.014 butir obat keras berbahaya. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain menyampaikan capaian penanganan perkara, Kombes Pol Sajimin juga mengungkap sejumlah kasus yang saat ini menjadi perhatian penyidik Ditresnarkoba Polda NTT. Di antaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S, perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial S dan M, serta perkara tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial A dan B. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Polda NTT akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Nusa Tenggara Timur," tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang sehat, produktif, berintegritas, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Nusa Tenggara Timur dapat menjadi daerah yang tangguh dalam memerangi narkoba sekaligus melahirkan generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Kombes Pol Sajimin.(TBN)

#NttPenuhKasih