www.tribratanewsrotendao.com
, Rote – Tim gabungan yang melibatkan Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil menggerebek judi kupon putih (KP), yang terjadi di RT 002 RW 001 Dusun Netenain Timur, Desa Netenain Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Kamis 14/09/2017 sore.
Tim yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Jhon Nappoe, SH dan Kasat Reskrim Iptu Ferdo Elfianto, SIK sebelumnya mendapat informasi dari warga bahwa adanya aksi judi kupon putih. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tepatnya di rumah JRN tim melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan diamankan tiga orang terduga pelaku perjudian antara lain JN (45), SN (45) dan MN (68). Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, tim turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 14.665.900,- , dua buah buku tulis yang berisi rekapan angka-angka KP dan SHIO, satu buah kalkulator, tiga buah handphone dan dua buah buku tabungan serta slip pengiriman uang Bank NTT.
Menurut Kasat Intelkam, keberhasilan ini tak luput dari kerjasama dan informasi dari warga.“ Apabila warga mendapati ataupun mengetahui akan aktifitas judi di wilayahnya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga segera diambil tindakan tegas, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain dan yang jelas perbuatan ini melanggar hukum,” pinta Kasat.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. “ Judi sudah sangat meresahkan masyarakat, untuk itu ketiganya akan segera diproses sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukti sudah lengkap ini memudahkan kita untuk penyidikan lebih lanjut, “ tegasnya.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
(6”nur-Humas Res Rote Ndao)