Tersangka Persetubuhan Anak DM Di Serahkan Ke JPU Berikut Satu Lusin BB Dan Satu Lembar Uang Pecahan Dua Ribu Rupiah

www.tribtatanewsrotendao.com.Rotetengah. Peristiwa memilukan ini dialami oleh korban PN usia 12 Tahun/ Pelajar/Dusun Hunulain RT 003/ RW 002 Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IK/2024/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RN/Polda NTT Tanggal 26 September 2024 dengan Pelapor PN alias Petrus, Dengan Kronoligis peristiwa yaitu pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak didalam rumah tersangka DM/Umur 51 Tahun, Lk, TTL : Hunulain 13 Desember 1973, Petani/Pekebun, Rote / Indonesia, Kristen Protestan, Alamat : Hunulain, Rt. 003 / Rw. 002, Dusun. Hunulain, Desa. Maubesi, Kecamatan. Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao
Dengan Kronologis Saat Korban pulang dari Sekolah dan mengganti pakian sekolah didalam kamar korban, Datanglah tersangka DM dan berkata " Mari Su, sambil berjalan memegang tangan korban kemudian membawa korban kedalam kamar kemudian Tersangka mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban PN.
Hingga pada tanggal 19 September 2024 karena korban sudah tidak tahan atas perbuatan tersangka DM, Akhirnya Korban PN melarikan diri kerumah orang tua kandungnya.
Korban Satu Rumah dengan Tersangka Karena semenjak berusia 5 (Lima) tahun korban telah tinggal bersama tersangka dan istrinya didaftarkan menjadi anak angkat pada Kartu Keluarga Tersangka.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rote Tengah Kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan karena korban masih berusia 12 (Dua belas ) Tahun.
Cerita memilukan ini akhirnya terungkap dengan adanya pendekatan yang baik oleh personel Unit PPA Polres Rote Ndao dan pendampingan dari Dinas Sosial kabupaten rote ndao saat dilakukan Berita acara pemeriksaan terhadap korban.
Korban menceritakan bahwa semenjak duduk di kelas 3 (Tiga) Selolah Dasar (SD) Ia sudah sering di disetubuhi oleh tersangka yang merupakan orang tua angkatnya. Dan kejadian ini hampir setiap bulan tapi korban lupa tepatnya tanggal berapa dan waktu yang tepat saat ia disetubuhi oleh Tersangka DM alias Defredi.
Kejadian persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang ulang dalam bulan september 2024, Dan seingat korban sebanyak 6 (Enam) kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di dalam kamar tersangka dan juga kamar korban.
Karena Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan yang ia alami akhirnya kejadian tersebut diceritakan kepada orang tua kandung korban yaitu Petrus Nadek dan kemudian dilaporkan pada Polsek Rote Tengah.
Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah Bripka Andri SIna Melakukan Penyerahan Tersangan DM Ke JPU Kejari Baa Rote ( Kamis 06/03/2025
Kapolsek Rote Tengah," Karena korban adalah anak dibawah umur maka kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao untuk membeckup Polsek Rote Tengah dalam melakukan BAP terhadap korban" jelas Kapolsek
"Unit PPA yang melakukan pemeriksaan adalah Brigpol Yulitha Manuain dan Briptu Zellin L E Muskanfola,S.H khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban "
"Dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan pengambilan keterangan terhadap 9 (Sembilan) orang yang berstatus sebagai Korban, Saksi maupun tersangka, Karena kami ingin maksimal dalam menggali setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan"
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap DM alias Defrid dilakukan penahanan pada ruang tahanan Sat Tahti Mapolres Rote Ndao sesuai SP-Han/02/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng Tanggal 10 Desember 2024" jelas Kapolsek
Juga dilakukan perpanjangan Penahanan terhadap tersangka DM Sesuai SP-Han/20.a/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng tanggal 29 Desember 2024 dengan perpanjangan dari Penuntut umum Nomor :B-42/N.3.23.3/Eku.1/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 dan perintah perpanjangan penahanan tersangka Nomor SP-HAN/02.b/II Res 1.24/2025/Sek Roteng Tanggal 07 Februari 2025 dan telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor "1/PenPid-B-Han/2025/PN Rno tanggal 04 Februari 2025
Kapolsek menambahkan," Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut umum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Total barang bukti yang diserahkan hari ini sebanyak 12 (Dua belas) item dan 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000., (Dua ribu rupiah) dan keseluruhan Barang bukti tersebut telah mendapatkan Penetapan Persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 109/Pen-Pid B-SITA/2024/RN Rno tanggal 19 Desember 2024." Ipda Charles R Pati, S.Sos
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H mengungkapkan, " Penanganan tindak pidana dengan anak sebagai korban membutuhkan ekstra kerja keras, Karena kita harus bisa meyakinkan korban untuk bisa menceritakan apa yang dialami bagi penyidik maupun penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan pendampingan yang dilakukan oleh dinas sosial.
"Hingga hari ini (Kamis 06/03/2025), Dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang Bukti), seluruh rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan semenjak Laporan Polisi ini diterima pada Polsek Rote Tengah Polres Rote Ndao Polda NTT telah ditangani secara Profesional dan sesuai SOP dalam penanganan tindak pidana" jelas Kasat. (Bdn_23)