Temuan Ikan Diduga Ditangkap Menggunakan Bahan Berbahaya Ditangani Sat Reskrim Polres Rote Ndao
Berawal Dari Informasi Masyarakat, Personel Polsek Rote Barat Daya Mengamankan Sejumlah Barang Bukti dan Terduga Pelaku
RESKRIM. Pasca diamankannya sejumlah warga yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya bersama sejumlah barang bukti pada hari Kamis (05/02) di Pulau Nusamanuk Desa Fuafuni Kecamatan Rote Barat Daya, Sat Reskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Tipidter mengambil alih proses penangannya. Jumat (13/02/2026).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai.,S.H menyampaikan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Rote Ndao sementara melakukan penyelidikan terhadap petani rumput laut di pulau nusamanuk untuk memperoleh informasi lebih lanjut termasuk para pihak yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya" jelas Kasat.
Pengumpulan keterangan dan data pendukung masih berlangsung oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Karena kewenangan tindak pidana dilaut ditangani oleh beberapa instansi penegak hukum secara Sektoral maupun terkoordinasi yaitu TNI Al, Pol Airud, Badan Keamanan Laut dan juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yaitu Dinas perikanan dan Bea Cukai"tambah Kasat.
Langkah langkah koordinasi dengan instansi terkait terus kami masifkan tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para terduga pelaku namun demi terangnya dugaan tindak pidana yang terjadi.
Untuk Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan (SP2HL) telah kami kirimkan kepada pelapor, Kita terus bekerja maksimal untuk membuat terang perkara ini" pungkas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai.,S.H. (BDN_23)


