www.tribratanewsrotendao.com
, Kepolisian Resor Rote Ndao menggelar Sidang Disiplin terhadap empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sidang yang digelar Rabu, 02/03/2016 bertempat di aula Polres Rote Ndao dengan Kabag Ren Kompol Pieter M. Johanis sebagai pimpinan sidang, Kabag Sumda Akp Dance E. Day sebagai wakil pimpinan sidang, Kasie Propam Bripka Jeremias Mandala selaku penuntut dan Kasat Sabhara Iptu I Nyoman Ganda, Kapolsek Rote Timur Iptu Ahmad Samah beserta Bripka Ferdi A. Tulle sebagai pendamping terperiksa.
Sidang disiplin Polres Rote Ndao ini menyidangkan empat personel antara lain 2 orang dari Satuan Polair, 1 orang dari Satuan Sabhara dan 1 orang dari Polsek Rote Timur.
Anggota Satuan Polair berinisial Brigpol ITL dituntut secara disiplin karena telah melakukan pelanggaran “menurunkan citra Polri” dengan cara memberikan alat komunikasi berupa HP kepada tahanan selanjutnya Anggota Satuan Sabhara berinisial Brigpol BS dan anggota Polsek Rote Timur berinisial Briptu YS telah melakukan pelanggaran yang sama berupa “meninggalkan tugas tanpa ijin dari pimpinan saat Siaga I” , kemudian anggota Satuan Polair yang lain berinisial Bripda SDT dituntut karena telah melakukan pelanggaran asusila.
Kemudian dalam sidang dibacakan dan ditetapkan putusan sidang kepada masing-masing pelanggar atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Seperti arahan Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda, SIK yang telah disampaikan oleh pimpinan sidang “personel yang telah melakukan pelanggaran jangan didiamkan kasusnya, segera lakukan sidang karena dengan menunda perkaranya maka anggota yang akan dirugikan, tapi dengan pemberian hukuman disiplin melalui sidang, ini memberikan kepastian hukum kepadanya sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya”.
“ Kemudian diharapkan kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran, kiranya ini sebagai contoh agar jangan ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran yang sama, terutama kepada terperiksa yang saat ini disidangkan agar jangan mengulangi perbuatan ini karena dapat merugikan diri dan keluarga” lanjut Kompol Johanis.
(6'nurcahyo - Humas Res Rote Ndao)