www.tribratanewsrotendao.com
, Terbukti lalai dalam melaksanakan tugas dan melanggar Pasal 4 huruf d,f dan l, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sebanyak 3 personel Polres Rote Ndao dijatuhi hukuman dalam Sidang Disiplin, Rabu (18/01/2017).
Sidang yang dipimpin Wakapolres Kompol Nicodemus Ndoloe, SE dengan pendamping sidang Kabag Sumda Polres Rote Ndao Kompol Dance E. Day dan anggota Kabag Ren Polres Rote Ndao Akp Andereas Manafe serta selaku penuntut sidang Kasie Propam Polres Rote Ndao Ipda Joni Foeh dan sekertaris sidang Bripka Putu Sriasa.
“ Saya selalu ingatkan kepada anggota yang bertugas agar selalu siap siaga dalam melaksanakan tugasnya dan apabila ada terjadi kesalahan dalam pelaksanannya maka konsekuensinya akan dijatuhi hukuman sebagaimana aturan yang berlaku “, tutur Waka.
Lanjutnya, saya harapkan ini sebagai pembelajaran bagi personel yang lain dalam melaksanakan tugas sehingga kedepan jangan lagi ada kesalahan yang sama.
Ketiga personel yang dijatuhi hukuman adalah Bripka Elyonat D.U. Warata, Bripka Polce P. Sopacua dan Briptu Ode Andi, yang mana ketiganya dijatuhi hukuman yang sama yakni teguran tertulis dan tunda UKP 1 periode.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)