Tahap II Tindak Pidana KDRT , Wujud Keseriusan Unit Reskrim Polsek Rote Tengah Tangani Laporan Warga

TBN_ROTE TENGAH, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Rote menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Jaksa Penuntut umum Kejari Baa yang diterima oleh Kasubsi Pra- penuntutan Tindak Pidana Umum Boby Bintang Hasiholan Sigalingging,S.H. Kamis (17/07/2025)
Tindak pidana ini dilaporkan oleh DHEO alias Dewi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/III/2025/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/ Polda NTT tanggal 12 Maret 2025 pukul 19.48 WITA.
Sesuai keterangan awal pelapor bahwa Pada tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di RT 012/ RW 009 Kelurahan Olalain Kecamatan Rote Tengah, Saudara HNN alias Hendra (Suami pelapor) melakukan penganiayaan terhadap Pelapor sehingga mengalami luka pada bibir bagian atas serta memar pada batang hidungnya.
Pasca diterbitkan Laporan Polisi oleh Unit SPKT Polsek Rote Tengah, Langkah langkah kepolisian langsung dilakukan termasuk memberikan Surat Tanda Terima Pengaduan dan Laporan (STPL) kepada Pelapor.
Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos" Pada hari ini kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejari Baa sesuai pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka HNN alias Hendra dengan Nomor surat : B-488/N.3.23.Eku.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025"
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana telah dilakukan secara profesional dan selalu berkoordinasi dengan JPU, Setiap petunjuk dari jaksa selalu kami penuhi untuk memudahkan proses penuntutan pada proses persidangan nantinya" jelas Kapolsek
Proses Penyerahan Tersangka Tindak Pidana KDRT Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah (Kamis 17/07/2025)
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ,"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)"
Tersangka HNN diserahkan dalam keadaan sehat berikut barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (Satu) lembar kutipan akte perkawinan.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P, "Apresiasi terhadap upaya maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah yang tidak kenal lelah mulai dari melakukan penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor"
Juga terhadap JPU kejari Baa yang selalu memberikan petunjuk bagi penyidik untuk dilengkapi dan memudahkan Jaksa Penuntut umum dalam melakukan penuntutan saat persidangan nantinya"
"Sekali lagi, terima kasih kepada Kapolsek Rote Tengah dan jajaran yang terlah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap Tindak Pidana KDRT yang dilaporkan di Polsek Rote Tengah" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)