Sosisalisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Kapolres Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran

Sosisalisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Kapolres Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran
Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kabag SDM AKP Silfianus Hardi saat memberikan sosialiasi tindak lanjut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, bertempat di Aula Wirasatya, Kamis (21/04/2022).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Saya ingatkan sesuai pasal 7 ayat 2, jika ditemukan ada pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan waskat, diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H. saat memberikan sosialiasi tindak lanjut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, bertempat di Aula Wirasatya, Kamis (21/04/2022).

Kapolres yang didampingi Kabag SDM AKP Silfianus Hardi juga menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Kapolri ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pimpinan telah mempertimbangkan dengan baik, hingga akhirnya Perkap ini terbit, untuk itu diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat”, jelas Kapolres.

Kapolres pun mengingatkan bahwa sesuai Pasal 9, atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Waskat harus dan wajib dilakukan oleh pimpinan kepada bawahannya, tapi saya ingatkan juga bahwa pimpinan langsung harus mengawasi dengan benar, apabila ada pelanggaran bawahannya agar segera tindak lanjuti, tapi kalau dianggap hanya angin lalu, maka pimpinan tersebut akan kena sanksi juga”, tutur Kapolres.

Waskat dilakukan oleh pimpinan kepada bawahan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan seluruh personel, hal ini agar organisasi Polri berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sekali lagi saya harapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh personel baik senior atau yunior, pimpinan dan bawahan dapat mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan selanjutnya laksanakan”, tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi antara lain, para PJU Polres Rote Ndao dan seluruh personel Polres Rote Ndao. (6nur)