Sopir Dump Truck Yang Menabrak EMN Resmi Ditahan,Komitmen Polres Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
MIB Ditahan Untuk Memudahkan Penyidikan Kaitan Dengan Peristiwa Lakalantas Yang Menyebabkan EMN Meninggal Dunia Ditempat
LALU LINTAS. MIB alias Musa, Sopir Mobil Dump Truck yang terlibat dalam lakalantas maut yang menyebabkan EMN alias Enjel (Korban) meninggal dunia ditempat resmi ditahan penyidik. Jumat (15/05/2026)
Selama 20 (Dua puluh) hari kedepan MIB menjalani masa penahanan pada ruang tahanan Mapolres Rote Ndao terhitung hari ini 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026.
Surat perintah penahahan ditandatangani langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P. Hal ini menjadi komitmen pernyataan Kapolres Rote Ndao saat dilakukan Press Release bersama sejumlah awak media, Berkaitan dengan keberhasilan penangkapan MIB yang merupakan DPO Polres Rote Ndao karena malarikan diri pasca kecelakaan maut yang merenggut nyawa EMN alias Enjel.
"Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan EMN (Korban) meninggal dunia akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, Tidak ada kompromi dan hal ini untuk memberikan rasa adil bagi keluarga korban" pernyataan ini disampaikan Kapolres saat kegiatan press Release bersama awak media.(14/05)
Hari ini (15/5), MIB alias Musa telah dilakukan penahanan, Semoga seluruh berkas perkara segera diselesaikan sesuai timeline penyidikan perkara dan dikoordinasikan ke JPU agar tanggungjawab tugas kita selesai dan menjadi wujud tanggungjawab moril kita kepada keluarga" ungkap Kapolres
Pemeriksaan saksi telah dilakukan beberapa waktu lalu dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini telah diamankan,"tambah Kapolres.
Selalu kami ingatkan bagi masyarakat bahwa keselamatan dijalan raya harus benar benar diperhatikan, Tidak berkendara dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol maupun berkendara dengan kecepatan tinggi, Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan" pungkas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali.,S.H, " Sebagai pengemban tugas Kamseltibcarlantas, Kami akan terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalunlintas, Kejadian Lakalantas ini menjadi pengingat bagi kita semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara, Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya"
Kaitan dengan penanganan perkara lakalantas yang sementara berjalan, Hari ini MIB alias Musa telah ditahan selama 20 Hari kedepan, Terhadap perbuatannya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.,- (Dua belas juta rupiah).tutup Kasat Lantas.(BDN_23)


