www.tribratanewsrotendao.com
, Sebagai kewajiban dari Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada pengguna jalan yang mengalami kecelakaan, seperti yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja Rote yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao bertempat di ruang Kasat Lantas memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban, Selasa 07/03/2017.
Santunan yang diserahkan oleh Kasat Lantas Iptu Andri Aryansyah, SIK kepada ahli waris Alea Leoanak-Lussi yang juga adalah istri korban kecelakaan yang meninggal dunia Jonas Leoanak. Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) diserahkan dalam bentuk rekening bank dengan disaksikan oleh Kanit Laka Sat Lantas Bripka Welhelmus Kaesnube, SH dan pegawai Jasa Raharja Rote Samuel Mandala.
Seperti diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas yang terjadi sekira jam 18.45 Wita Kamis 02/03/2017 lalu, berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash miliknya tanpa plat nomor dan juga tanpa menggunakan lampu penerangan melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Ba’a, sampai di TKP korban yang hendak belok ke kanan tidak melihat datangnya mobil truk Mitsubhishi dengan nomor Polisi DH 9245 AF yang dikemudikan oleh Amadeus Sanan dari arah yang berlawanan dan karena jarak yang sudah dekat maka tabrakan tidak dapat dihindarkan, korban jatuh dan mengalami luka dan patah tulang. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ba’a namun akhirnya meninggal dunia.
Kasat Lantas berpesan agar ini dijadikan sebagai pengalaman dalam berkendara di jalan raya sehingga jangan sampai ada kejadian serupa terulang lagi. “ Saya atas nama dinas dan pribadi turut berduka cita atas kejadian ini dan saya juga berpesan kiranya ini jadi pengalaman bagi kita semua dalam berkendara, hendaknya gunakanlah kelengkapan yang baik dalam berkendara sehingga dalam meminimalisir dampak jika terjadi kecelakaan, “ tutur Kasat.
(6"nurcahyo-Humas res Rote Ndao)