Ribuan Kilogram Kayu Cendana Ilegal Diamankan Polres Rote Ndao
www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Reskrim berhasil mengamankan Ribuan Kayu Cendana Ilegal, pagi tadi Rabu (20/11/2019).
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya truk yang membawa kayu illegal tersebut, penyidik Satuan Reskrim dibawah pimpinan Kabag Sumda AKP Andereas Manafe bersama Kbo Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung bertindak cepat.
“ Ya tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita kami berhasil amankan truk beserta muatannya yaitu kayu cendana yang diperkirakan ribuan kilogram ke Mapolres, ini berkat informasi dari masyarakat “, tutur Aiptu Stef.
Kayu yang diangkut dengan menggunakan truk bak kayu Mitsubhishi Fuso berplat nomor DH 8573 G tersebut yang dikemudikan oleh YN rencananya akan dikirim ke Kupang melalui Pelabuhan ASDP Pantai Baru. Namun rencana tersebut gagal karena kesigapan personel Polres Rote Ndao. Kayu tanpa dokumen tersebut dimasukkan ke dalam karung sebanyak 41 karung dengan berat diperkirakan hingga ribuan kilogram.
“ Saat itu kami cegat truk tersebut di sekitar Hutan Jati Kecamatan Rote Tengah, setelah dilakukan pengecekan ternyata apa yang dilaporkan masyarakat itu betul, dan selanjutnya kami langsung giring ke Mapolres ”, imbuh KBO.
Sementara itu Kabag Sumda mengatakan bahwa truk pengangkut tersebut bukan hanya mengangkut kayu cendana, namun juga mengangkut bawang dan puluhan jirigen gula air. Diketahui bahwa kayu illegal tersebut berasal dari Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya dengan tujuan Kota Kupang.
“ Dilihat sepintas pasti tidak ada yang menduga truk tersebut bermuatan kayu cendana, soalnya puluhan karung kayu illegal itu ditutup dengan puluhan karung bawang merah dan jirigen gula air diatasnya ”, jelas Kabag Sumda.
Pemilik kayu illegal tersebut yang berinisial FM mengakui akan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan sementara ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rote Ndao.
Tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal 2,5 milyar. (6”nur)