Kapolres Rote Ndao Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan
www.tribratanewsrotendao.com - Rote, Bertempat diruang lobby Mapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M. Si didampingi Kabag Sumda AKP Andereas Manafe, Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Yames J. Mbau, S.Sos dan KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka merelease pengungkapan kasus pembunuhan berencana, Selasa (08/10/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh awak media dengan menghadirkan 3 orang pelaku yang berhasil tertangkap dari penelusuran panjang tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Ketiga pelaku adalah BH (perencana pembunuhan), MLA (perencana pembunuhan) dan EL (eksekutor).
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku yaitu BH dan EL sebelumnya tepatnya tanggal 2 oktober 2019 terlebih dahulu diamankan, dan selanjutnya menyusul pada tanggal 5 oktober 2019 pelaku MLA ikut diamankan.
“ Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku masing-masing mempunyai peran tersendiri. Ini jelas pembunuhan berencana ini, EL berperan sebagai eksekutor sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan tersebut, ” ungkap Kapolres.
Sang eksekutor EL sebelumnya dijanjikan akan dibayar dengan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 oleh BH dan MLA.
Karena desakan ekonomi akhirnya EL melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan untuk menghabisi nyawa korban.
Tersangka EL membutuhkan tambahan uang untuk penyelesaian pembangunan rumahnya dimana sebelumnya dia mendapat bantuan dari desa untuk membangun rumah, ini yang membuat tersangka nekat, lanjut Kapolres.
Dari pendalaman yang telah dilakukan motif dibalik pembunuhan berencana ini adalah CLBK (cinta lama bersemi kembali), dimana pelaku MLA sendiri adalah duda dari korban yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku BH, dan korban yang mengetahui jalinan asmara ini tidak menyetujui akan hubungan tersebut.
" Korban dinilai menghalangi hubungan asmara antara pelaku MLA dan BH, inilah yang melatarbelakangi niat jahat mereka untuk menghabisi nyawa korban," jelas Kapolres.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga mengamankan puluhan barang bukti seperti satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah terdapat motif bunga yang terdapat bercak darah dan celana panjang warna merah putih dengan motif garis-garis yang juga terdapat bercak darah serta satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam yang juga terdapat bercak darah milik korban MN.
Berikut satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau, satu buah gelas / muk plastic berwarna merah mudah memiliki pegangan, satu buah senduk besi terdapat motif bergambar bintang dan tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban.
Barang bukti lainnya satu lembar baju kaos berkerak lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan ADIDAS, serta satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 35689907054.
Penyidik juga menyita satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang + 3 cm dan lebar sekitar + 8 mm berwarna hitam, satu buah serabut buah lontar dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran + 137 Cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang beserta satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm, satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan ALUMINIUM PAINT yang didalamnya terdapat 1 buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam dan didalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang di duga mesiu, 9 potongan besi beton dengan dan 1 buah proyektil peluru organic, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange dan satu potong kertas timah rokok.
Diketahui sebelumnya korban MN (48) warga Rt 04 Rw 02 Dusun Faisue, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ditemukan tergeletak di rumahnya sudah tidak bernyawa pada 20 Agustus lalu.
Ibu rumah tangga yang sehari-hari mencari nafkah dengan menjual jajanan kue di SDN Oebela ini dihabisi dengan cara yang sadis menggunakan senjata api rakitan dengan luka terbuka pada punggung korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
" Syukur Alhamdulillah kiranya dalam 42 hari kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap, ini semua berkat usaha keras dari tim penyidik Sat Reskrim yang berkolaborasi dengan Polsek Rote Barat Laut, " tutup Kapolres. (6"nur)