Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek RBL Bagi Binaan
Melalui Kerjasama Dan Peran Tokoh Masyarakat, Dugaan Tindak Pidana KDRT Berakhir Damai

ROTE BARAT LAUT, Kehadiran seorang Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat harus membawa dampak positif bagi warga binaannya, Serta mampu membangun kerjasama dengan pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa setempat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar sesama warga. Rabu (24/09/2025).
Salah satu peran Bhabinkamtibmas dalam masyarakat yaitu mampu membangun sinergitas dengan seluruh tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk mengutamakan pendekatan sesuai kearifan lokal untuk menjaga ketentraman dalam masyarakat
Problem solving atau penyelesaian masalah yang mengedepankan kerjasama antara tiga pilar kamtibmas bersama seluruh tokoh masyarakat bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan para pihak dan adanya niat untuk menyelesaikan suatu persoalan melalui cara damai.
Namun tidak semua permasalahan atau tindak pidana bisa diselesaikan melalui langkah problem solving contohnya Tindak pidana kekerasan misalnya pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan , Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Terosisme.
Hari ini Personel Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Laut Bripka Zadrak Tungga melaksanakan kegiatan Problem Solving di Desa Binaannya yaitu Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut bertempat di rumah Bapak Petrus Pah.
"Upaya Problem Solving yang dilakukan atas Kesepakatan Tokoh masyarakat bersama Para Pihak atas pengaduan salah satu warga kami inisial NB alias Naomi terhadap suaminya PP alias Petrus terkait dugaan tindak pidana KDRT" ungkap Bripka Zadrak Tungga.
Kegiata ini melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan aparat Desa Daudolu sehingga selusi yang tercapai menjadi tidak menghilangkan kerarifan lokal yang selama ini mengatur masyarakat setempat dan ditambah dengan edukasi pembinaan kamtibmas dari kami sebagai Bhabinkamtibmas demi menjaga kerukunan dalam masyarakat" jelasnya.
Hasil dari kegiatan Problem solving ini adalah para pihak atau suami istri ini saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya diharapan para tokoh masyarakat dan pemerintah desa daudolu tanpa dituangkan dalam surat pernyataan" tambah Bripka Zadrak Tungga.
Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah.,S.H mengungkapkan, Problem solving merupakan upaya untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat, selama para pihak memiliki kesadaran untuk menempuh upaya damai maka dibenarkan untuk diselesaikan sesuai kearifan lokal masyarakat setempat dan melibatkan tokoh masyarakat" ungkap Kapolsek.
Penegakkan hukum merupakan opsi terkahir jika tidak terdapat solusi yang tepat bagi para pihak, Berkaitan dengan Problem solving yang dilaksanakan hari ini kita sama sama bersyukur karena atas kesadaran sendiri para pihak saling memaafkan dihadapan para tokoh masyarakat tanpa dituangkan dalam surat pernyataan. Hal ini cukup kami maklumi karena pengaduan yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana KDRT" pungkas Kapolsek. (BDN_23)