Press Release Kasus Ingguinak, Ungkap Motif Pembunuhan Diduga Santet
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kepolisian Resor Rote Ndao menggelar Press Release yang dilaksanakan di pelataran ruang Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Kamis (01/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Press Release mengungkap kejadian penemuan mayat di Pantai Ingguhun pada Jumat 15 Mei 2026 lalu, dan usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan berencana.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, S.H. dan Kasi Humas IPDA Nofriadi B. Tallo.
Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan bagaimana kronologis awal kejadian. Diungkapkan Kapolres bahwa kasus berawal dari adanya laporan tentang adanya orang hilang JA (65) ke Polsek Lobalain, korban dilaporkan telah menghilang dari rumahnya beberapa hari sejak tanggal 5 Mei 2026 lalu.
“Awalnya korban dilaporkan sebagai orang hilang, karena diketahui korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Mei lalu dan dilaporkan ke Polsek Lobalain, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 15 Mei 2026,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan menemukan fakta bahwa berawal pada tanggal 5 Mei 2026 korban diajak salah satu tersangka MT (65) untuk bersama minum minuman keras, kemudian setelah korban mabuk saat itu korban langsung tidur di ruang tengah, melihat adanya kesempatan tersangka MT (65) langsung melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban dengan memukul korban dengan menggunakan kayu tepat di kepala.
“Mendapat pukulan itu, korban langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri, tak berhenti sampai di situ, para tersangka lainnya JA (36), MA (47), JB (47) dan PM (62) memukuli korban berulang kali untuk memastikan korban tak bergerak lagi dan mati, kemudian para tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya ke laut,” jelas Kapolres.
Korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia di Pantai Ingguinak, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain pada Jum’at tanggal 15 Mei lalu, imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka, dimana para tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukuli korban berulang kali dengan menggunakan kayu hingga tewas. Sedangkan untuk motifnya diduga korban dituduh melakukan praktek suanggi (dukun santet) yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan hak atas tanah warisan keluarga.
Para tersangka dijerat sesuai pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dengan demikian setelah ini para penyidik langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti yang ada ke Jaksa,” tutup Kapolres.
Diketahui pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/92/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 18 Mei 2026 tentang pembunuhan berencana. (H’rnd)


