Berkas P-21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Berencana Diserahkan ke JPU
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) kasus pembunuhan berencana Ingguhun dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum Sat Reksirm AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., BRIGPOL Juandri Dairo, BRIPDA Daniel Yogianto Nassa, BRIPDA Raymon Bait, BRIPDA Junedi Kiak dan BRIPDA Haumenard Napa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Ba’a, Kamis (01/10/2026).
Sekitar pukul 10.00 Wita para tersangka yang didampingi oleh Kuasa Hukum tersangka Adimusa Busimon Zacharias, S.H, Cs bersama barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus JPU peneliti berkas Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap, seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU, semua berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Kasat.
Kasat juga menjelaskan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya MT (65), JA (36), MA (47), JB (47) dan PM (62). Kasus berawal dari adanya laporan bahwa korban telah menghilang dan meninggalkan rumah sejak tanggal 5 Mei 2026 lalu.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa korban kemudian telah ditemukan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain pada Jum’at 15 Mei 2026 lalu. Dalam pengembangan disimpulkan bahwa korban merupakan korban pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat sesuai pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (H’rnd)


