"Polisi Tembak Polisi", Kapolres Rote Ndao Berikan Perintah Tegas Untuk Anggota Pemegang Senpi

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. saat memberikan arahan pada apel pagi di Mapolres, (dok humas).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Jadikan peringatan untuk kita, Lakukan Waskat (pengawasan melekat) kepada anggota kita yang memegang senjata api baik genggam (pistol) dan/atau laras panjang saat bertugas ataupun tidak, Kamis (27/07/2023)

Demikian perintah dan atensi Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. kepada seluruh PJU Polres Rote Ndao melalui pesan Whatsapp Group, menyikapi adanya kejadian “Polisi tembak Polisi” yang terjadi beberapa hari lalu.

Kapolres berharap agar seluruh Pejabat Utama Polres untuk segera mengecek dan memperhatikan anggotanya yang memegang senjata api.

“Ingatkan terus, tidak boleh main-main dengan senjata, bila menyalahi prosedur maka akan fatal akibatnya, cek bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penggunaannya, cek juga administrasinya, lakukan sesuai aturan jangan sampai kita lalai dan salah karena hal kecil”, tegas Kapolres.

Diketahui bahwa peristiwa "polisi tembak polisi" yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dimana anggota Polri aktif Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak oleh dua orang rekannya sendiri.

Kejadian terjadi pada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB. Tim gabungan Propam Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor telah mengamankan dua orang polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya saat ini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui pelanggaran dispilin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku, motif dan penyebab penembakan tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (6nur)