Sepekan Pertama Digelar, Belasan Pelanggar Terjaring Dalam Razia Operasi Zebra Turangga 2023

Sepekan Pertama Digelar, Belasan Pelanggar Terjaring Dalam Razia Operasi Zebra Turangga 2023
Personel Sat Lantas Polres Rote Ndao yag terlibat dalam Operasi Zebra Turangga 2023 saat melakukan razia kendaraan di Pertigaan Utomo, Kelurahan Mokdale, Sabtu (09/09).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Demi terciptanya masyarakat yang patuh terhadap aturan berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri telah menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Zebra 2023” yang digelar sejak 04 September 2023 lalu.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao melalui Satuan Lalu-lintasnya rutin memberikan himbauan dan tindakan tegas kepada para pengguna jalan.

Bertempat di pertigaan Utomo Kelurahan Mokdale, personel yang terlibat dalam operasi menghentikan seluruh kendaraan dari dua arah berbeda dan melakukan pengecekan serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

Selain di lokasi ini, personel juga menyasar jalan lintas Ba’a – Pantai Baru, dari kedua lokasi ini 6 pelanggar dikenai sanksi tilang dan 34 lainnya hanya dikenai teguran.

“Hari ini kami tilang 6 pelanggar, 4 diantaranya merupakan pelanggar anak di bawah umur, 1 lagi berboncengan tidak gunakan helm dan 1 lagi langgar jalur,” jelas Kasat Lantas IPTU Rally B. Lerrick, S.Sos, M.A.P, Sabtu (09/09/2023).

Tindakan tilang diambil sebagai efek jera, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama dan sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, imbuhnya.

Diketahui tujuh sasaran operasi yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Turangga 2023 adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut Kasat juga berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk lebih mengutamakan keselamatan sebagai nomor satu dengan tertib berlalu lintas, selanjutnya Kasat juga mengungkapkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam Operasi Zebra kali ini, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan/atau orang lain.

Untuk diketahui Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Zebra turangga 2023 dengan sasaran kamseltibcarlantas ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 4 hingga tanggal 17 September 2023 mendatang. (6n)