www.tribratanewsrotendao.com
, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah membawa dampak yang positif terhadap perkembangan pembangunan dan industri perbankan nasional. Ini merupakan langkah positif yang telah diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan pengetahuan tambahan kepada personel Kepolisian Resor Rote Ndao berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DPJ Nusa Tenggara Timur untuk memberikan sosialisasi tentang Amnesty Pajak (Tax Amnesty) kepada personel Polres dan Polsek jajaran.
Kegiatan yang dilaksanakan Senin, 22/08/2016 bertempat di Aula Polres Rote Ndao menghadirkan M. Ramzi Bin Ibrahim pemateri dari Kantor KPP Pratama Kupang, selain pemateri Kepala Kantor KP2KP Ba’a Rote Agus Masdianto, SE juga menghadirkan beberpa staf lainnya, antara lain Merci Tani dari Kantor KPP Pratama Kupang, Yudhistira Mursyid, Gerson, Demitrius, Maimun Iswaty dari Kantor KP2KP Ba’a Rote.
Dengan moto ungkap, tebus, lega tata cara amnesty pajak disampaikan kepada seluruh anggota sec aara jelas dan tuntas. Disampaikan pula bahwa permohonan amnesty pajak dapat diajukan secara bertahap mulai dari periode I sejak tanggal Undang-undang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, Periode II dari tanggal 01 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan Periode III dari tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Dalam pelaksanaannya amnesty pajak ini, identitas pemohon merupakan kerahasiaan oleh karena itu harus menjadi perhatian bahwa tidak boleh sampai bocor informasinya kepada pihak luar. Dan apabila lewat dari periode yang sudah ditentukan maka akan dikenai sanksi yang lebih sampai dengan 200%.
Disela-sela kegiatan sosialisasi adapun pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota salah satunya yang menanyakan tentang SPT tahunan dimana dalam laporanya ada tentang gaji/peghasilan dan harta yang dimiliki apakah nantinya terdapat pendobelan pemotongan pajak atas harta yang dimiliki, kemudian dijawab bahwa SPT tahunan merupakan laporan tahunan yang wajib dilaporkan oleh pejabat negara dan didalamnya dilaporkan juga tentang gaji/pengahasilan serta harta benda yang dimiliki, namun untuk diketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibawahnya adalah pegawai yang mana yang dikenakan pajak adalah pengasilan atau gaji, jadi yang dipotong pajak adalah penghasilanya dengan demikian bahwa tidak akan terjadi pendobelan, sedangkan harta benda lainnya yang dimiliki sudah memiliki pajaknya masing-masing.
Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda, SIK yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan positif, dalam kesempatan ini kita berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga informasi dan aturan main tentang Amnesty Pajak (Tax Amnesty) lebih jelas.
“ Ini merupakan pengetahuan dan ilmu yang sangat penting bagi personel Polri dalam mengamankan kebijakan pemerintah, oleh karena itu perlu mendapat perhatian khusus dari kita semua sehingga tidak timbul tafsiran yang menyimpang tentang hal ini “, imbuh Kapolres.
Tampak hadir Wakapolres Rote Ndao Kompol Nicodemus Ndoloe, SE, para Kabag, para Kasat, para Kasie dan Kapolsek jajaran serta personel Polres Rote Ndao.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)