Permasalahan Selesai Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Desa Oebatu Hadir Sebagai Problem Solving

Permasalahan Selesai Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Desa Oebatu Hadir Sebagai Problem Solving
Bhabinkamtibmas Desa Oebatu dan Desa Mbokak BRIGPOL Pewandes P. Ginting bersama dengan pemerintah Desa Oebatu saat menyelesaikan permasalahan melalui Problem Solving warga binaannya di Dusun Letekonak Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Senin (22/05).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Sebagai garda terdepan Kepolisian di tengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas selalu hadir disaat masyarakat memerlukan kehadirannya baik dalam berbagai kegiatan maupun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa binaannya.

Menyikapi hal itu, Bhabinkamtibmas Desa Oebatu dan Desa Mbokak BRIGPOL Pewandes P. Ginting bersama dengan pemerintah Desa Oebatu menyelesaikan permasalahan melalui Problem Solving warga binaannya di Dusun Letekonak Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Senin (22/05/2024).

Adapun permasalahan yang diselesaikan adalah perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Kris Messakh terhadap korban Pauline Nalle.

Brigpol Pewandes dalam kesempatan tersebut menyatakan terima kasih atas pelaksanaan perdamaian ini. Menurutnya ini dapat terlaksana karena adanya keterbukaan dan keikhlasan dari kedua belah pihak untuk menyelesaiakan secara kekeluargaan.

“Saya sebagai Bhabinkamtibmas merasa senang, karena kasus ini dapat diselesaikan secara kekluargaan, semua dapat dilaksanakan karena semua dapat menerima dan Ikhlas atas kejadian ini,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar kedepan hal ini jangan sampai terjadi lagi. Apabila ada masalah bicarakan baik-baik, apalagi masih ada hubungan keluarga, imbuhnya.

Diketahui bahwa antara pelaku dan korban masih ada hubungan erat secara kekeluargaan, dimana korban Pauline Nalle merupakan nenek kandung dari pelaku penganiayaan Kris Messakh.

Kejadian bermula korban yang mencari karung miliknya namun sudah tidak ada di rumahnya, kemudian korban mencari karung tersebut di rumah anaknya Erasmus Messakh  (Ayah dari pelaku), kemudian korban menanyakan kepada Kris Mesakh (Cucu kandung korban) mengatakan bahwa itu bukan karung milik korban.

Setelah itu Kris Mesakh (Pelaku) mengantarkan kembali karung tersebut ke rumah korban dan terjadilah kesalahpahaman antar korban dan pelaku, sehingga pelaku spontan mendorong korban sehingga korban terjatuh hingga terbentur ke dinding rumah korban.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pinggang bagian kiri dan bengkak di bagian kepala bagian belakang.

Turut hadir dalam penyelesaian antara lain Kepala Desa Oebatu Cornelis Maa, Kepala Dusun Letekonak Yunus Messakh, Tokoh Adat serta rumpun keluarga.

Penyelesaian perkara ditandai dengan penandatangan surat pernyataan, pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. (6n