Pelaku Judi Bola Guling Di Mbueain, Telah Dilakukan Penahanan Oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao

Pelaku Judi Bola Guling Di Mbueain, Telah Dilakukan Penahanan Oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao
Dua Pelaku Judi Bola Guling Yang Berperan Sebagai Bandar dan Penjaga Meja,Saat Tiba Di Mapolres Rote Ndao ( Selasa 23/07/20240

www.tribratanewsrotendao.com .Rote. Hingga hari ini Jumat 02 Agustus 2024,Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres rote ndao,telah melakukan penahanan terhadap pelaku Judi bola guling termasuk JN,yang melarikan diri saat dilakukan Operasi tindak pidana perjudian di desa Mbueain Kecamatan Rote barat Kabupaten rote ndao pada hari selasa 23 Juli 2024.

Kronologis aktifitas perjudian ini berhasil diungkap oleh Unit Pidum satuan reskrim polres rote ndao berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung aktiftas perjudian bola guling di wilayah Kecamatan rote barat tepatnya di Desa Mbueain.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini maka piket reskrim bersama anggota pidum dan unit resmob polres rote ndao dipimpin oleh Kanit I Pidum Aiptu Yafet,S.H mendatangi Tempat kejadian perkara.

Pukul 23.46 Wita anggota sat reskrim tiba di Rumah Sdr YP dan langsung mengamankan 2 (Dua)  orang yang mengadakan perjudian bola guling yakni TM/45 Thn/ yang merupakan bandar perjudian,JF/41 Thn dengan peran sebagai penjaga meja bola guling serta JN yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar dan hingga kini masih di buru oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres rote ndao.

" Barang bukti yang yang berhasil diamankan dalam Operasi perjudian yang dilakukan beberapa waktu lalu yaitu Uang tunai sebesar Rp.3.139.000, 1 (Satu) buah meja bola guling ukuran 50x50 Cm,4 Potong Kayu segitiga sebagai alas meja, 1(Satu) layar bola guling, 1 (Satu) buah bola guling warna hijau biru, Kain lap dan karung nilon tempat simpan meja bola guling "  Kasat Reskrim Polres rote ndao AKP Markus Y Foes,S.H

" Berdasarkan informasi masyarakat bahwa permainan judi bola guling ini telah berlangsung dari pukul 21.00 Wita dan 2 (Dua) orang yang berhasil diamankan di Tempat kejadian perkara inisial TM dan JF telah dilakukan penahanan pada rutan polres rote ndao untuk mempertangungjawabkan perbuatan pidananya pada tanggal 25 Juli 2024 "

" Sedangkan JN yang berperan sebagai Kondektur uang pada layar bola guling menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya sehingga telah dilakukan penahanan pada tanggal 31 Juli 2024 "

"Terhadap ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 kuhp Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subs pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Lebih Subs pasal  303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dgn ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyal 25 juta "Kasat Reskrim Polres rote ndao AKP Markus Y Foes,S.H. (Bdn_23)