Operasi Zebra Turangga 2024 Sudah Digelar, Personel Satuan Lalu-lintas Sasar Pelanggar di Jalan Raya
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Operasi Zebra 2024 secara serentak telah dimulai di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di negeri terselatan NKRI Kabupaten Rote Ndao. Operasi ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Operasi ini digelar dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih pada Pemilu 2024.
Operasi dengan mengambil tema “Melalui Operasi Zebra 2024 Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman”.
Memasuki hari kedua, demikian Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao terus melakukan razia kendaraan di jalan raya guna menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Seperti yang terpantau pagi ini, razia kendaraan dalam rangka Operasi Zebra Turangga 2024 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPDA Ferdy A. Ndaomanu, S.H. digelar di bilangan Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (15/10/2024).
Dengan menerjunkan personel Sat Lantas bersama personel yang tergabung dalam Operasi Zebra, setiap kendaraan baik sepeda motor hingga kendaraan besar diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Menurut Kasat, di awal-awal hari dimulainnya Operasi Zebra ini tidak terlalu banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini diakui Kasat kerap terjadi di setiap giat razia, dimana banyak pengendara yang mendadak taat berlalu lintas.
"Ya begitulah fakta di lapangan, setiap kita mulai razia tiba-tiba yang melintas sudah bisa dipastikan yang taat dengan aturan, semua pengendara sepeda motor taat pakai helm. Namun itulah fungsinya operasi ini, kita ingin bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri taat dengan aturan, semua kan demi keselamatan mereka sendiri, termasuk orang lain di jalan raya,” ungkap Kasat.
Kasat juga menjelaskan berbagai target dan sasaran dalam Operasi Zebra Turangga 2024, diantaranya :
- Memasang rotator dan sirine tanpa izin;
- Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai;
- Pengemudi di bawah umur;
- Kendaraan yang melawan arus;
- Menggunakan ponsel saat berkendara;
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt;
- Melampaui batas kecepatan dalam berkendara;
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan;
- Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar;
- Pengendara dan kendaraan sepeda motor atau mobil yang tidak dilengkapi SIM dan STNK;
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan;
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kepada para pelanggar yang didapati saat razia akan diberikan sanksi tegas dengan Tilang, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi dalam operasi ini. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya bisa berkurang drastis.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu membawa surat-surat kendaraan serta melengkapi sesuai standar kendaraan dan selalu menjadikan keselamatan menjadi nomor satu. (6n)