www.tribratanewsrotendao.com
, Seorang lelaki inisial HS mencabuli seorang anak dibawah umur, sebut saja Mawar (5 Tahun) Rabu 08/06/2016 di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Tersangka HS yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut dan berpenampilan biasa saja sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain namun memiliki kelakuan yang sangat bejat, peristiwa bermula saat korban bermain di tempat kerja pelaku, dimana tempat kerja dan rumah korban yang jaraknya sangat berdekatan.
Merasa sepi kemudian pelaku menutup pintu dan langsung membuka pakaian korban, karena korban meronta pelaku sempat mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban serta menutup mulut korban agar tidak berteriak, selanjutnya pelaku melakukan pelecehan seksual.
Kejahatan pelaku terbongkar lantaran ibu korban curiga anaknya yang tidak pulang setelah bermain, selanjutnya dilakukan pencarian setelah mendengar rintihan yang mencurigakan ibu korban menggedor dan mendobrak pintu, didapati bahwa anaknya telah dilecehkan.
Tidak terima dengan kejadian ini ibu korban melaporkan ke Polres Rote Ndao, selang tidak berapa lama tersangka dapat dibekuk.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan terhadap tersangka, hal ini terinspirasi dari seringnya tersangka menonton film porno di HP miliknya.
Sementara itu Kasat Reskrim Akp Benediktus Min mengatakan saat ini tersangka telah kita amankan bersama barang bukti HP dan pakaian milik tersangka dan lakban yang digunakan untuk menyekap korban.
“ Dan sementara ini kita telah lakukan BAP terhadap korban, para saksi dan tersangka, kasus ini akan segera diproses secara hukum yang berlaku sehingga tersangka mendapat hukuman yang setimpal “, lanjut Kasat.
Pelaku diancam pasal pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf e Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(6"nurcahyo - Humas Rote Ndao)