Kasat Lantas Polres Rote Ndao : Peristiwa Kecelakaan Di Oelunggu Diproses Sesuai SOP

Kasat Lantas Polres Rote Ndao : Peristiwa Kecelakaan Di Oelunggu Diproses Sesuai SOP
Kasat Lantas Polres Rote Ndao Ipda Ferdi A Ndaumanu, S.H

www.tribratanewsrotendao.com.Rote. Setelah melalui serangkaian kegiatan Kepolisian pasca kejadian laka lantas yang terjadi pada Juli 2024 antara Mobil Pick Up  Suzuki Carry  No.Pol 8580 GA dengan korban GMM usia 6 Tahun jenis kelamin Laki laki bertempat di Desa Oelunggu RT 007/ RW 004 Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, telah ditetapkan DN sebagai tersangka dan berkas penyidikan telah di kirim ke JPU Kejari Baa. (Kamis 13/02/2025)

Pasca kejadian korban GMM sempat mendapatkan perawatan di UGD RSUD Baa kemudian dirujuk ke kupang dengan rumah sakit Ben Mboi sebagai tujuan atau rujukan untuk mendapatkan pengobatan terbaik bagi korban GMM.

Selama Korban GMM menjalani perawatan di kupang, Unit laka lantas Polres Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat kejadian tersebut sembari menunggu kondisi Saksi Korban GMM membaik untuk dimintai keterangan.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P melalui Kasat lantas Polres Rote Ndao Ipda Ferdi A Ndaumanu, S.H menyatakan, "Untuk membuat terang peristiwa lakalantas ini telah dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saksi, kecuali Saksi Korban GMM karena sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Ben Mboi di kupang,  Gelar perkara juga telah dilakukan untuk memberikan gambaran status hukum dan aspek hukum suatu kasus, serta untuk mencegah kesalahan prosedur penyidikan. Gelar perkara juga merupakan sarana pengawasan dan pengendalian dalam proses penyidikan tindak pidana. dan salah satu hak korban adalah memperoleh informasi terkait proses penanganan perkara melalui Sp2HP telah kami penuhi" jelas kasat."

"Dari hasil Gelar Perkara, DN yang merupakan sopir Mobil Mobil Pick Up  Suzuki Carry  No.Pol 8580 GA disepakati oleh peserta gelar perkara bahwa DN  ditetapkan   sebagai tersangka dalam perisitiwa laka lantas ini" tambah Kasat

Hingga kini berkas penyidikan terhadap peristiwa laka lantas didesa Oelunggu sudah dikirim kembali ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah dilakukan Pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa

Kasat Ipda Ferdi mengungkapkan, "Berkas perkara laka lantas ini setelah diajukan ke JPU pada tanggal 10 November 2024, Setelah dilakukan penelitian oleh JPU dan dianggap masih masih dibutuhkan keterangan tambahan sehingga JPU memberikan petunjuk tambahan (P19) tertanggal 20 Desember 2024 untuk dilengkapi.

"Unit Laka lantas kemudian melakukan  pemeriksaan  tambahan sesuai petunjuk JPU. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi yang ada di TKP, Saksi Ahli atau Tenaga Medis yang melakukan perawatan Pasca Kejadian serta pemeriksaan  tambahan saksi yang bersama korban sebelum peristiwa laka lantas terjadi, Kami telah lengkapi seluruh Petunjuk jaksa dan hari ini (Kamis 13/02/2025) berkas penyidikan lakalantas dimaksud telah kami kirim ke JPU Kejari Rote Ndao.

"Peristiwa yang terjadi menjadi koreksi bagi kita semua, Khususnya para orang tua untuk melakukan pengawasan ketat bagi anak usia Balita atau usia Sekolah Dasar agar  tidak bermain di dekat jalan raya, Berhubung lebar jalan yang cukup sempit saat terjadi kendaraan yang akan berpapasan maupun jarak yang sangat dekat jika ingin menyeberang jalan" himbau Kasat Lantas Ipda Ferdi A Ndaumanu, S.H (Bdn_23)