Kapolsek Rote Barat Laut : Korban Dikeroyok Oleh Para Pelaku Saat Pulang Pesta, Hari Ini Dilakukan Tahap II
Pelapor Diberhentikan Dijalan Desa Tolama Kemudian Dipukul Oleh Pelaku Hingga Mengalami Luka
ROTE BARAT LAUT. Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Melakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tindak pidana pengeroyokan kepada JPU Kejari Rote Ndao di Kompleks Perkantoran Civic Center Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Rabu (25/02/2026).
Kronologis kejadian, Saat selesai menghadiri pesta nikah. ZT alias Zakarias (Pelapor) warga Desa Tolama Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao, Pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tepatnya dijalan Desa Tolama, Ia diberhentikan oleh 2 (Dua) orang pelaku inisial JET alias Jemi dan DAT alias Dimas dan langsung dikeroyok oleh para pelaku.
Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah.,S.H, " Langkah langkah kepolisian telah kami penuhi mulai dari penerimaan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan hingga Tindak pidana ini dinyatakan lengkap (P21)" ungkap Kapolsek.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kami lakukan hari ini dipimpin oleh Aiptu Mahmud.,S.H bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces Henuk.
Selain kedua JET dan DAT (Tersangka),Adapun barang bukti adalah kami serahkan yaitu 1 (Satu) buah pisau dan 1 (Satu) lembar baju kaos diterima oleh JPU Ramadhan Bayu Adji.,S.H" tambah Kapolsek.
"Tindak pidana pengeroyokan ini pernah dilakukan upaya mediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal dan para pihak bersedia berdamai. Namun saat dilakukan perdamaian di tingkat Desa, Denda adat yang dibebankan kepada terlapor tidak dapat dipenuhi sehingga tindak pidana ini diproses sesuai hukum yang berlaku"
Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum, Satu sisi ada solusi melalui proses Restorative Justice sesuai kesepakatan para pihak namun karena tidak memperoleh solusi maka opsi terbaik adalah tetap diselesailan melalui hukum positif"pungkas IPDA Andri L Pah.,S.H.(BDN_23)


