Kapolsek RBL : Tuntaskan Dua LP Perzinahan, Komitmen Kami Jaga Integritas

Dua Laporan Perzinahan Yang Kami Tangani Telah Dilakukan Tahap II Ke JPU Kejari Baa

Kapolsek RBL : Tuntaskan Dua LP Perzinahan, Komitmen Kami Jaga Integritas
Personel Polsek RBL Melakukan Tahap II Tindak Pidana Perzinahan, Kamis (20/11/2025)

ROTE BARAT LAUT, Penanganan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Laut mendapat Apresiasi dari Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P bagi Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri LPah.,S.H dan jajaran. Kamis (20/11/2025).

Kami tetap menjaga integritas dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan masyarakat kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku" Ipda Andri L Pah.,S.H.

Tindak pidana Perzinahan yang telah kami selesaikan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/B/39/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND tanggal 29 Juli 2025 dengan kronologis pada tahun 2005 tersangka JS alias Jonatan akan merantau ke malaysia seijin korban atau pelapor YS alias Yeni yang juga merupakan istri tersangka dengan perjanjian selama 2 (Dua) tahun kemudian kembali ke Rote.

Menurut pelapor atau korban bahwa pada satu tahun pertama masih ada komunikasi  antara tersangka dan korban serta masih mempunyai tanggungjawab sebagai seorang suami dengan mengirimkan uang kepada korban, Namun pada tahun 2007 tersangka JS hilang kontak.

Pada tanggal 06 Juni 2025 tersangka JS kembali ke Rote bersama seorang wanita asal kalimantan inisial M alias Masdinah bersama 3 (tiga) anak mereka kerumah yang bersangkutan (JS),  Dan tidak pernah menghubungi pelapor atau YS yang merupakan Istri Sah tersangka " ungkap Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah.

Kasus perzinahan kedua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK RBL/ RES RND dengan kronologis sekitar bulan Januari 2017 ,Korban BL alias Benyamin bersama Tersangka AD alias Agustina berangkat untuk bekerja di Papua.

Saat terjadi kerusuhan di Papua sekitar bulan Agustus 2018, Pelapor BL menyuruh Tersangka AD bersama anaknya usia 1 (Satu) tahun untuk kembali ke Rote. 

Tiba di Rote sekitar 3 (Tiga) bulan Tersangka AD menitipkan anaknya ke Ibu mertua  (Ibu BL) untuk kembali ke Papua dan sempat meminjam uang mengatasnamakan pelapor, Namun Tersangka AD tidak pernah tiba di Papua.

Tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, pelapor (BL) mengetahui jika Tersangka AD telah menjalin hubungan dengan seorang laki laki inisial FL alias Ferdinan yang akhirnya menjadi tersangka " jelas Kapolsek.

Untuk tersangka JS dan M dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 Huruf A KUHP sedangkan untuk tersangka FL dan AD dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 Huruf B KUHP  dengan ancaman pidana 9 (sembilan) bulan. Para tersangka tidak ditahan hanya dikenakan wajib Lapor " tambah Kapolsek.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud,S.H bersama Brigpol Rahmanudin, Briptu I Ketut Arianto dan Bripda Sarces Henuk, Diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda,S.H" jelas Kapolsek RBL Ipda Andri L Pah.,S.H. 

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P  menyatakan bahwa Setiap penanganan tindak pidana harus di proses sesuai aturan yang berlaku, memastikan hak hak korban atau pelapor terpenuhi dan pastikan tidak terdapat hal hal yang berpotensi menimbulkan penuruhan citra positif Polri karena keterlambatan kita dalam menangani suatu tindak pidana.(BDN_23)