Kapolsek Lobalain : Dua Orang Tersangka Kami Tahan Untuk Kepentingan Penyidikan

www.tribratanewsrotendao.com.Lobalain. Terhitung hari ini, 2 (Dua) orang terduga pelaku tindak pidana kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya " Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada.,S.H. Jumat (25/04/2025).
"Penetapan tersangka atas kedua pelaku tindak pidana sudah dilakukan sesuai SOP penanganan Perkara dan melalui proses gelar perkara untuk memastikan kebenaran penerapan pasal serta bisa tidaknya seseorang terduga pelanggar atau pelaku tindak pidana ditetapkan menjadi tersangka"
Tersangka pertama inisial BYP alias Brayen, Laki Laki usia 19 Tahun alamat Desa Baadale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Ia ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban JB alias Jhon usia 41 Tahun Alamat Desa Oelunggu kecamatan lobalain kabupaten Rote Ndao.
Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan korban bahwa Saat pelapor (Korban) melintas menggunakan motor didepan terlapor dan rekan rekan terlapor yang sementara duduk didepan kiosnya, Ia mengucapkan kata makian (Uti) sehingga terlapor mengejar pelapor atau korban dengan motor dan sete;ah bertemu dengan pelapor didepan kios Opa balukh kemudian terjadlilah penganiayaan terhadap korban. Peristiwa ini dilaporkan pada Polsek Lobalain sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/III/2025/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT Tanggal 15 Maret 2025
Tersangka kedua YN alias Yongki usia 21 Tahun alamat Kelurahan metina RT 01/ RW 01 Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dengan pelapor NT alias Niko usia 28 Tahun alamat Desa Oetutulu RT 003 RW 002 Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao yang mengalami lebam pada mata bagian kanan akbiat dipukul oleh terlapor YN. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/III/2025/ Sek LBN/ Res Rote ndao /Polda NTT tanggal 15 Maret 2025
Saat ini (Jumat 25/04/2025) kedua tersangka telah mendekam pada ruang sel tahanan mapolres rote ndao untuk kepentingan penyidikan dan tahan selama 20 (Dua puluh ) hari kedepan. Penerapan pasal untuk menjerat masing pelaku tindak pidana ini dengan pasal 351 ayat (1) KUHP adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 7 tahun. "
Penyerahan kedua tersangka untuk menjalani masa penahanan dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lobalain AIptu Oktovianus Lay.,S.H dan diterima oleh Piket Sat Tahti Polres Rote Ndao.
"Kami akan profesional dalam penegakkan hukum terhadap para pelanggar agar menimbulan efek jera atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku" tutur Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada.,S.H.. (Bdn_23)