Kapolres Rote Ndao : Perkara Lakalantas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akan Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Pernyataan Kapolres Rote Ndao Ini Sebagai Penegasan Bahwa Polres Rote Ndao Punya Komitmen Untuk Menindaklanjuti Setiap Laporan Atau Pengaduan Masyarakat.

Kapolres Rote Ndao : Perkara Lakalantas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akan Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku

ROTE. Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, Polres Rote Ndao dalam melaksanan tugas selalu berpedoman pada SOP dan melakukan upaya penyelidikan yang maksimal kemudian masuk pada tahap penyidikan untuk membuat terang suatu perkara atau tindak pidana. Kamis (14/05/2026).

Wujud komitmen ini kembali ditujukan dengan keberhasilan Polres Rote Ndao melalui Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan MIB alias Musa yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Lakalantas yang menyebabkan EMN (Korban) meninggal dunia ditempat pasca kecelakaan.

Tiba di Rote, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P didampingi Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali.S.H dan Kanit Lakalantas Sat Lantas BRIPKA Hazbullah Machmud.

Dengan menggelar press release bersama sejumlah awak media, Kapolres menjelaskan keberhasilan Penangkapan DPO dan perkembangan penanganan peristiwa lakalantas yang sedang ditangani oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao.

Dikatakan Kapolres Rote Ndao, "MIB alias Musa telah dilakukan upaya pencarian selama ±6 (Enam) bulan, Yang bersangkutan juga telah diterbitkan sebagai DPO sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT. Dari keterangan awal yang disampaikan oleh MIB bahwa Pasca kejadian lakalantas yang terjadi pada 23 November 2025 yang terjadi di Desa Holoama Kecamatan Lobalain, Ia kemudian meninggalkan Dump Trucuk yang dikendarainya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah" ungkap Kapolres.

Selama 4 (Empat) hari masih dirote dan berpindah pindah disejumlah