Kapolres Rote Ndao : Perkara Lakalantas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akan Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku
Pernyataan Kapolres Rote Ndao Ini Sebagai Penegasan Bahwa Polres Rote Ndao Punya Komitmen Untuk Menindaklanjuti Setiap Laporan Atau Pengaduan Masyarakat.
ROTE. Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, Polres Rote Ndao dalam melaksanan tugas selalu berpedoman pada SOP dan melakukan upaya penyelidikan yang maksimal kemudian masuk pada tahap penyidikan untuk membuat terang suatu perkara atau tindak pidana. Kamis (14/05/2026).
Wujud komitmen ini kembali ditujukan dengan keberhasilan Polres Rote Ndao melalui Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan MIB alias Musa yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Lakalantas yang menyebabkan EMN (Korban) meninggal dunia ditempat pasca kecelakaan.
Tiba di Rote, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P didampingi Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali.S.H dan Kanit Lakalantas Sat Lantas BRIPKA Hazbullah Machmud, Menggelar Press Release terkait penangkapan DPO dan Perkembangan penanganan peristiwa lakalantas ini.

Dengan menggelar press release bersama sejumlah awak media, Kapolres menjelaskan keberhasilan Penangkapan DPO dan perkembangan penanganan peristiwa lakalantas yang sedang ditangani oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao.
Dikatakan Kapolres Rote Ndao, "MIB alias Musa telah dilakukan upaya pencarian selama ±6 (Enam) bulan, Yang bersangkutan juga telah diterbitkan sebagai DPO sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT. Dari keterangan awal yang disampaikan oleh MIB bahwa Pasca kejadian lakalantas yang terjadi pada 23 November 2025 yang terjadi di Desa Holoama Kecamatan Lobalain, Ia kemudian meninggalkan Dump Truck yang dikendarainya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dan kabur" ungkap Kapolres.
Selama pelariannya MIB tidak menetap, Ia bekerja menjadi buruh bangunan di kabupaten Kupang, Terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.,- (Dua belas juta rupiah).

Turut diamankan 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo, Sedangkan Mobil Dump Truck sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Rote Ndao pasca ditemukan di Wilayah hukum Polsek Rote Tengah berikut Motor Jupiter MX milik korban EMN" jelas Kapolres
Kondisi motor korban juga mengalami kerusakan yang cukup berat dan ditujukan kepada awak media saat di gelar kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P pada hari ini (14/05).
Kapolres menambahkan, Walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap keberadaan MIB, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya kemudian diserahkan ke JPU. Kami kerja sesuai SOP dan mencegah hal hal yang berpotensi merusak Citra Polri" jelas Kapolres

Saat kegiatan Press Release, Sejumlah awak media menanyakan terkait adanya informasi bahwa saat terjadi kecelakaan, MIB dalam keadaan mabuk dan juga apakah ada peran orang lain yang membantu MIB untuk melarikan diri kekupang.
Kapolres Menjelaskan bahwa, Terkait informasi itu akan dilakukan pengembangan lebih lanjut karena mulai hari ini MIB akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kami juga menghimbau masyarakat saat berlalulintas untuk selalu memastikan keselamatan diri dan juga orang lain, Berkendara dijalan raya merupakan hak setiap orang namun keselamatan juga menjadi hal penting yang harus dijaga saat berlalu lintas. Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan saat berlalu lintas" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef S.F Mali.,S.H juga menegaskan bahwa penyidik akan segera menuntaskan kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas juga mewujudkan rasa adil bagi keluarga korban serta memberikan kepastian hukum bagi MIB" tutur Kasat Lantas Polres Rote Ndao ini.(BDN_23)


