Kapolres Rote Ndao Cek Trek Baru Ujian SIM di Sat Lantas

Kapolres Rote Ndao Cek Trek Baru Ujian SIM di Sat Lantas
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. saat meninjau trek lintasan uijan praktik SIM C di Kantor Satpas Sat Lantas, Senin (07/08).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengganti trek praktek bagi ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : KEP / 105 / VIII / 2023 tertanggal 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui keputusan tersebut telah menghapus materi ujian praktek angka 8 dan zigzag untuk sepeda motor (pemohon SIM C) diganti dengan lintasan membentuk huruf S.

Menyikapi hal tersebut Polres Rote Ndao melalui Satuan Lalu-lintas bergerak cepat mengubah dan membuat lintasan baru sesuai ketentuan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Rote Ndao.

Dan hari ini, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. meninjau kesiapan trek yang sudah dibuat. Trek lintasan baru tersebut terdapat di depan Kantor Sat Lantas, Senin (07/08/2023).

Kapolres berharap dengan trek lintasan yang baru ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM C, dikatakannya perubahan ini merupakan kebijakan pimpinan dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.

“Kalau dibandingan dengan trek lintasan yang lama, tentu ini lebih mudah, ini semua demi pelayanan prima kepada masyarakat, namun bukan itu saja yang menjadi kunci untuk mendapatkan SIM namun yang lebih penting ada pada kepedulian masyarakat akan rambu-rambu lalu-lintas dan keselamatan dalam berkendara”, ungkap Kapolres.

Materi ujian baru yang disiapkan Polri ini secara teknik dasar keterampilan mengemudi tetap sama. Namun, penekanannya adalah pengetahuan pengemudi dengan rambu-rambu lalu lintas dan pentingnya keselamatan berlalu lintas, imbuhnya.

Usai meninjau trek lintasan, Kapolres menyempatkan untuk melihat langsung proses pelayanan SIM, di sela-sela waktu Kapolres juga berbincang dengan masyarakat pemohon SIM dan petugas pelayanan.

Untuk diketahui bahwa bagi pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi dapat mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Rote Ndao yang berlokasi di Jalan Bhayangkara - Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain (samping Kantor Sat Lantas). 6nur*