www.tribratanewsrotendao.com
, Rote – Tim dari Kepolisian Resor Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao Akbp Murry Mirranda, SIK Senin pagi (30/10/2017) laksanakan sosialisasi sekaligus pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana desa Se Kecamatan Rote Selatan.
Sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kapolres menitikberatkan akan pengelolaan dana desa secara efektif, efisien dan akuntabel. Dikatakan Kapolres, dalam penggunaan dana desa hendaknya para Kepala Desa secara transparan dan akuntabel, jangan sampai ada penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“ Saya harapkan para kepala desa untuk menggunakan dana desa tersebut secara transparan dan bertanggung jawab, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi, gunakanlah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum, karena uang tersebut adalah uang rakyat, “ jelas Kapolres.
Dijelaskan lanjut oleh Kapolres, bahwa kehadiran Polisi dalam pengawasan penggunaan anggara desa ini karena ada kerjasama antara Polri, Kemendes dan Kemendagri, oleh karena itu jangan takut akan hadirnya Polisi namun bekerjalah secara baik dan benar. “Dan apabila ada anggota yang turut “main mata” dalam anggaran desa agar segera laporkan, akan kita tindak tegas,” tegas Kapolres.
Selanjutnya setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan pemeriksaan administrasi kepada para kepala desa oleh tim dari Polres Rote Ndao. Tim yang tergabung diantara dari Seksi Keuangan Polres Rote Ndao, Seksi Pengawasan Polres Rote Ndao dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dibagi dalam 3 tim. Dimana Tim I ketuai oleh Aipda Haerulah, SH, Tim II diketuai oleh Aiptu Ahmad dan Tim III diketuai oleh Bripka I Made Budiarsa, SH.
Adapun beberapa obyek yang menjadi pemeriksaan dari tim, antara lain :
-
Surat Keputusan dari Bupati Rote Ndao tentang penetapan bersama besaran anggaran dana desa.
-
Kontrak kerja (SPK) antara pihak ketiga dengan pemerintah desa.
-
ABB Desa beserta lampirannya.
-
Kwitansi-kwitansi dan bukti pembayaran lainnya.
Diketahui bahwa kegiatan sosialisasi serta pengawasan dan pemeriksaan dana desa ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri dalam rangka fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan serta pelanggaran dalam pengelolaan dana desa oleh kepala Desa. Dimana sebelumnya Kapolri bersama Kemendes (Kementrian Desa Pembangunan dan Daerah Tertinggal) dan kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) sesuai Nomor : 05/M-DPDTT/KB/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017.
Adapun anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Desa-desa se Kecamatan Rote Selatan sebesar 3,9 Milyar lebih untuk Dana Desa dan 2,4 Milyar lebih untuk Alokasi Dana Desa. Anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan, efisien dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kecamatan Rote selatan.
Hadir dalam kegiatan Plt. Camat Rote Selatan Jhoni Manafe, S.Sos beserta staf, Kabg Ops Polres Rote Ndao Akp Yunior T.M. Duil, Kasat Binmas Polres Rote Ndao Iptu Niander Thene, Kapolsek Rote selatan sekaligus Ws. Kasat Reskrim Ipda Yames J. Mbau, S.Sos, para Bahabinkamtibmas, Babinsa TNI AD, para Kepala Desa, Sekertaris Desa dan Bendahara Desa serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) se Kecamatan Rote Selatan.
(6”nur-Humas Res Rote Ndao)