www.tribratanewsrotendao.com
, Rote – Untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan dan memberikan penerangan serta himbauan kepada masyarakat umum khususnya di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao tentang pelaksanaan operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Zebra Turangga 2017”, Kepolisian Resor Rote Ndao gencar lakukan sosialisasi.
Salah satunya yang dilaksanakan oleh Paur Humas Aipda Anam Nurcahyo dengan melakukan siaran interaktif live melalui RRI Rote FM 92,5 MHz di Kompleks Perkantoran Bumi Tiilangga Rote Ndao yang dipandu oleh pembawa acara Bung Sony Tanesib, Selasa pagi (31/10/2017).
Mengingat Radio RRI Rote memiliki jangkauan yang cukup luas meliputi seluruh wilayah Rote Ndao, maka ini merupakan salah satu alternatif yang cukup efektif untuk memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakat luas tentang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Hadir sebagai nara sumber, Paur Humas menjelaskan berbagai kegiatan dan sasaran dalam Operasi Zebra 2017. Kegiatan interaktif yang berlangsung secara santai dan nyaman memunculkan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh pemandu acara mengenai operasi yang dilaksanakan oleh Kepolisian.
Pemandu acara menanyakan tentang apa dan bagimana serta kapan operasi Zebra akan dilaksanakan oleh Kepolisian serta apa saja sasaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.
“ Operasi Kepolisian dengan sandi “Operasi Zebra Turangga 2017” akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai dari tanggal 01 Nopember sampai dengan 14 Nopember 2017, dengan sasaran tentang kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu-lintas) serta menekan angka kecelakaan yang terjadi, “ jelas Paur Humas menjawab pertanyaan pemandu acara.
Ditanyakan lanjut oleh pemandu acara, bagaimana kiat dan himbauan dari Kepolisian dalam rangka operasi yang akan berlangsung ini. “ Bagaimana kiat dan himbauan dari Polres Rote Ndao untuk masyarakat umum, sehingga jangan sampai terjaring dalam operasi..?, tanya Bung Sony selaku pemandu acara.
Dijawab oleh paur Humas, bahwasanya Polres Rote Ndao melalui Satuan lalu-lintas sebelumnya telah rutin dan senantiasa memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik dari tingkat pelajar sampai ke masyarakat umum serta para pegawai negeri mengenai tertib berlalu-lintas. Dan saat ini Kepolisian akan melaksanakan operasi yang menitikberatkan akan pelanggaran lalu-lintas, untuk itu marilah kita mulai tertib dari diri sendiri, tertib administrasi berupa SIM dan STNK serta tertib kelengkapan kendaraan baik roda 2 atau roda empat, jangan sampai kita terjaring operasi karena kelalaian kita sendiri.
“ Apabila terdapat pelanggaran saat operasi berlangsung, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang dan untuk penyelesaiannya dapat langsung membayar dengan tilang ke BRI Unit Ba’a sesuai yang tercantum dalam blangko tilang atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao sesuai jadwal, jadi tidak boleh anggota menerima sesuatu atau boleh dikatakan suap dalam bentuk apapun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Polres untuk ditindak sesuai dengan aturan, “ ujar Aipda Anam Nurcahyo.
(6”nur-Humas Res Rote Ndao)