Hari Pertama Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Rote Ndao Tindak Pelanggaran Lalu lintas dan Edukasi Pengendara

Hari Pertama Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Rote Ndao Tindak Pelanggaran Lalu lintas dan Edukasi Pengendara
Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Rote Ndao yang mengedepankan bidang lalu lintas, Senin (26/10).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dimulainya Operasi Patuh Turangga 2026, Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) hari ini melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor di beberapa titik diantaranya Lelain, Jalan Ba’a–Busalangga dan simpang Utom, Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (26/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef Frederik Salitin Sala Mali, S.H., dengan melibatkan 30 personel gabungan. Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Surat Perintah Operasi Patuh Turangga T.A. 2026 Nomor : Sprin/697/X/OPS.1.3/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan,” operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Kasat Lantas mengatakan bahwa dengan digelarnya Operasi Patuh ini diharapkan masyarakat lebih tertib dan taat dalam berkendara di jalan raya, dikatakannya operasi ini menitikberatkan tindakan dan sanksi pelanggaran lalu lintas.

“Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2026, demikian pun kita di Rote juga melaksanakan hal yang sama, diharapkan dengan adanya operasi ini masyarakat lebih tertib dan taat berlalu lintas,” tutur Kasat.

Setidaknya dengan operasi ini kita bisa menekan angka pelanggaran dan juga kecelakaan lalu lintas, dalam pelaksanaannya kita kedepankan sanksi pelanggaran namun demikian kita juga tetap melakukan teguran terhadap pelanggaran ringan yang ada, imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, antara lain berkendara sambil menggunakan telepon genggam, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas), pembinaan dan penyuluhan (Binluh), serta sosialisasi kepada pengguna jalan. Langkah ini dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan hari pertama, petugas mencatat dua pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, yakni satu pengendara di bawah umur dan satu pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain itu, petugas memberikan 10 teguran kepada pengguna kendaraan, terdiri atas dua teguran terhadap kendaraan roda enam dan delapan teguran terhadap kendaraan roda dua.

Melalui kegiatan Operasi Patuh Turangga 2026, Polres Rote Ndao mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan kendaraan dan pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polres Rote Ndao berharap melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di jalan raya. (H’rnd)