Hari Kedua Ops Patuh Digelar, Pelanggar Diberi Sanksi Tilang
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Hari kedua Operasi Patuh Turangga 2022, personel yang terlibat operasi bersama Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao, melaksanakan razia kendaraan di pertigaan Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (14/06/2022).
Puluhan kendaraan baik roda dua hingga roda empat dan roda enam yang melintas sekitar pukul 11.00 wita tadi, dihentikan oleh personel yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Rote Ndao IPTU Marthen A. Balukh selaku Kasatgas Preemtif.
Tampak saat pelaksanaan operasi, dengan humanis, anggota memeriksa surat-surat kendaraan sekaligus mengecek kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion, lampu sein serta kelengkapan kendaraan lainnya hingga surat-surat.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dalam kegiatan razia yang digelar hari ini, terdapat empat pelanggar yang dikenakan sanksi tilang karena tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan (SIM & STNK) dan tidak memakai helm.
“Salah satu tujuan dari pada Operasi Patuh ini adalah melakukan penertiban kepada para pengendara agar mentaati aturan berlalu lintas. Penertiban kita lakukan bersifat preemtif dan penindakan, memang tidak semua pelanggaran kita berikan sanksi tilang, apabila pelanggaran yang bersifat ringan maka akan berikan teguran, namun apabila pelanggaran bersifat berat seperti tidak mmeiliki SIM atau berkendara tidak gunakan helm, maka kita berikan sanksi tilang sebagai efek jera, “ jelas Kasat.
Terkait dengan telah digelarnya Operasi Patuh ini, selama 14 hari kedepannya akan intensif melakukan razia kendaraan baik pagi, sore ataupun malam hari. Diharapkan dengan adanya operasi ini masyarakat akan lebih patuh dan taat dalam berlalu-lintas demi kelancaran, ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Selain razia, Satuan Lalu-lintas yang dalam operasi ini sebagai ujung tombak, akan melakukan dan memberikan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan-aturan berlalu lintas secara baik dan benar. (6nur)