Kapolsek Rote Tengah : Dua Terduga Pelaku Pencuri Sapi Diperiksa Intensif

www.tribratanewsrotendao.com.Rotetangah. Kasus pencurian hewan ternak kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah, Kali ini menimpa sapi milik Sander Lian, pekerjaan petani usia 77 tahun. Warga Desa Oendule Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao .
Perisitiwa pencurian ternak (Sapi) milik Pelapor Sander Lian sesuai informasi dari saudara HS a;ias Herman, Bahwa Sapi miliknya diambil oleh para terlapor dan mengikat sapi tersebut di hutan Nafidanon,Dusun Baubafan Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.
Laporan polisi kasus pencurian hewan ternak diterbitkan oleh Polsek Rote Tengah dengan Nomor Polisi : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.
Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, S.Sos bersama Personel Polsek dan Masyarakat berada di TKP Hutan Nafidanon ( Rabu 26/03/2025)
Kapolsek Rote Tengah, "Kasus pencurian hewan ternak dengan pelapor Sander Lian telah ditindak lanjuti oleh unit reskrim Polsek Rote Tengah, kegiatan penyelidikan masih terus dilakukan dengan permintaan klarifikasi dari para pihak yang dianggap terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan"
"Termasuk pemeriksaan intensif terhadap Dua orang terduga pelaku yaitu DP, jenis kelamin Laki Laki, usia 48 Tahun pekerjaan petani Alamat Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao beserta Terduga ME jenis kelamin Laki laki usia 74 Tahun pekerjaan petani Alamat Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao" jelas Kapolsek
"Untuk sementara Barang bukti Sapi dengan potongan telinga Tepa Dua Soe Kona sudah diamankan dan dalam pengawasan Polsek Rote Tengah"
Sapi milik Pelapor yang di ikat oleh terduga Pelaku di hutan Nafidanon
Untuk pengungkapan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi sekaligus perampungan barang bukti yang bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi,
Selanjutnya kami akan persiapan melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan bisa tidaknya dinaikan status penanganan tindak pidana pencurian hewan ternak yang dialami oleh Bapak Sander Lian ke tahap penyidikan.
"Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah,Karena setiap tindakan yang melawan hukum akan disertai dengan penegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" tutur Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos.(Bdn_23)