www.tribratanewsrotendao.com
, Tidak sia-sia perjuangan petugas Bhabinkamtibmas Desa Bebalain Brigpol Sumantri, untuk selalu sambang dan menemui warga desa binaannya untuk menciptkan situasi yang aman dan kondusif. Jumat 24/02/2017 lalu salah seorang warga menyerahkan dengan sukarela sepucuk senjata api rakitas laras pendek yang masih aktif kepadanya.
Ini adalah salah satu bukti bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan taat hukum, sehingga dengan ini maka akan tercipta situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tentram sehingga aktifitas warga masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Diketahui warga tersebut atas nama Frint Son Ketti yang tinggal di RT 010 RW 005 Dusun Olangga, Desa Bebalain. Dari informasi yang diberikannya bahwa senjata api rakitan tersebut adalah milik pribadinya namun tidak pernah dipergunakan.
Brigpol Sumantri memang sejak diangkat menjadi petugas Bhabinkamtibmas, dia selalu rajin untuk sambang dan bertemu langsung dengan warga, ini dilaksanakan untuk mendengar langsung saran dan masukan serta kritikan untuk kemajuan Polri khususnya Polres Rote Ndao. Dalam setiap sambang selalu tidak lupa untuk memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang ditemuinya dan memberikan arahan kepada warga apabila masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan untuk segera diserahkan kepada petugas.
“ Saya himbau kepada bapak/ibu yang ada, apabila masih menyimpan senjata api rakitan untuk secara sukarela menyerahkan kepada Polisi, kalau serahkan sekarang maka tidak akan diproses secara hukum, namun apabila dikemudian hari didapati menyimpan dan memiliki senjata api rakitan maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku “ tutur Sumantri.
Di sebagian wilayah Kabupaten Rote Ndao terutama di pelosok pedesaan memang masih ada warga yang menyimpan senjata api rakitan, pada waktu dahulu warga yang memiliki senjata api rakitan dianggap wajar dengan alasan sebagai alat pengamanan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian. Namun seiring denga berkembangnya zaman hal itu sudah bertentangan dengan norma hukum, oleh karena itu Polres Rote Ndao melalui petugas Bhabinkamtibmas melakukan tindakan persuasif secara humanis yang menghimbau kepada warga masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk diserahkan secara sukarela selanjutnya akan dimusnahkan.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)