www.tribratanewsrotendao.com
, Berdasarkan perintah dari Kapolres Rote Ndao Akbp Murry Mirranda, SIK yang mendapat informasi bahwa adanya peredaran obat jenis Paracetamol Ciprofloxacin Berno 500 yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan dan telah beredar di wilayah Rote Ndao, maka tim yang sudah dibentuk langsung begerak cepat untuk melaksanakan razia di berbagai Apotek dan toko obat yang ada.
Tim yang sudah bergerak sejak tanggal 21 Pebruari lalu ini ahirnya mendapati adanya stok obat yang terdapat di Apotek K24 yang berlokasi di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain, dengan total obat yang diamankan sebanyak empat belas dos @ 100 tablet. Dari hasil ini maka tim berkoordinasi agar obat ini untuk tidak diedarkan dan dikembalikan ke distributor.
Dari hasil koordinasi yang intensif maka distributor obat dari PBF PT. Tri Sapta Jaya maumere langsung menarik obat tersebut, sebelum diserahkan ke distributor dibuatkan berita acara penarikan barang dan tanda terima dari Apoteker Apotek K24 kepada salesman PBF PT. Tri Sapta Jaya maumere saudara Angki Ang Djadi yang disaksikan oleh personel Polres Rote Ndao.
Razia yang dilakukan bukan hanya di sekitar kota Ba’a namun sampai ke Polsek jajaran dengan sasaran toko penjual obat, namun dari hasil pemeriksaan tidak ada yang didapati di wilayah Polsek jajaran.
Ini merupakan sikap tanggap dari Polres Rote Ndao dan jajaran atas informasi yang diberikan dari masyarakat, dengan tujuan untuk kenyamanan dan keamanan seluruh warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
(6"nurcahyo-Humas Res Rote Ndao)