Cegah Illegal Fishing Lintas Negara, PSDKP Kupang Jalin Kerjasama dengan Polres Rote Ndao
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Publik pencegahan penangkapan Ikan ilegal lintas negara dilaksanakan di Gedung Syahbandar Pelabuhan Papela Rote timur,Kecamatan Rote timur kabupaten Rote Ndao, Kamis (01/08/2024).
Dari peserta yang terlibat dalam kampanye publik ini terdapat Delegasi dari Australia sebanyak 6 orang yakni Ludya Woodhouse,Andrew Browne (Australian Fisheris management Authority atau AFMA,Sam Robert Smith (Australian Border Force (ABF),Dane Roberts (Depertemen Of Agriculture,Fisheries and Forest (DAFF) serta Karl Brandit dan Regia Ivone (Australian Embassy).
Untuk Delegasi Indonesia sendiri terdapat 15 personel dari kementrian terkait yakni Ir. NUGROHO AJI, M.Si – Ditjen PSDKP,SALMAN MOKOGINTA. S.St.Pi,M.Si – Katimja Penimbangan dan penegakan hukum, Direktorat penanganan pelanggaran, Ditjen PSDKP,MERY MARGARETH FOENAY,S.Pi MP – Kabid pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan -Dinas Kelautan dan perikanan Prov NTT,ERLINDA QUROTU AINA, S. IP MIR - Katimja kerjasama Setditjen PSDKP,DWI SANTOSO WIBOWO, D.St.Pi – Kepala stasiun PSDKP Kupang,NUR ASIYAH, SH, M.Soc.Sci- Pengawas perikanan ahli mudaA,NDRIYANTO WINARKUSUMA,S.Sos – Biro Humas dan kerja sama luar negeri,MESRIANUS SIWAN JOHANES DENGAK, S.St.Pi – Stasiun PSDKP KupangR ANGGA DW, SH – Analis hukum ahli madya,DINI SHYINTIA RAHMADANI, SH – Analis hukum, M ALIF FARID , S.Si M,Sc- Perencana ahli muda Setditjen PSDKPB RIAN FINGKREW,DENI KURNIAWAN – Direktorat PWNI Kemlu,OKTO MARISO YOGI WIRAWAN Humas Setditjen PSDKP.
Juga hadir Ir Untung Harjito (Asisten I Setda Rote Ndao yang mewakili Pj Bupati Rote Ndao, Yusup B Mesak Kadis Perikanan Kabupaten Rote Ndao, IPTU Yohanes D Pesan,S.E Kasat Intelkam Polres Rote Ndao, IPTU Yeri L Dowa,S.H Kasat binmas Polres Rote Ndao, IPTU Yohn Kotta Kapolsek Rote timur dan Kapten Agustinus D.N perwakilan Kodim 1627/RoteNdao.
Pokok pembahasan dalam kegiatan kampanye publik yang disampaikan oleh Lidya Woodhouse yaitu penjelasan tentang batas batas perairan laut antara Wilayah Australia dan Wilayah Indonesia,resiko penangkapan ikan secara ilegal serta konsekuensi yang akan dihadapi jika melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Australia.
Terhadap materi yang disampaikan oleh delegasi Australia terdapat beberapa tanggapan dari para nelayan Papela bahwa nelayan yang memasuki wilayah Australia tidak seluruhnya warga Papela.
"Nelayan yang tertangkap masuk wilayah Australia bukan semuanya merupakan nelayan tradisional asal Papela " ujar Dahlan Karabi,
Hal berbeda di sampaikan oleh Anton simeun,Ia mengungkap bagaiman solusi terbaik antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia terhadap masyarakat nelayan tradisional Papela untuk bekerja di wilayah Australia "Imbuh Anton.
"Memang benar tidak semua nelayan yang tertangkap berasal dari Papela,namun saat di tangkap dan diamankan mereka mengaku bahwa berasal dari beberapa wilayah di Pulau Rote "Ujar Lidya Woodhouse.
"Sedangkan untuk bekerja di Wilayah Australia akan dikaji.lebih lanjut bersama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia "tambah Lidya.
Dalam penjelasannya, Kasat Binmas yang mewakili Kapolres Rote Ndao sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan perihal pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 ttg Kepolisian Negara RI. Sebagai institusi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. Polri selaku pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Aparat Penegak Hukum.
"Polres Rote Ndao telah berupaya maksimal melakukan langkah upaya Preemtif dilakukan oleh fungsi Intelkam dan Binmas, juga upaya Preventif oleh fungsi Samapta, Lantas dan khusus di Wilayah Peraran dilaksanakan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara. Sedangkan tindakan Represif oleh Satuan Reskrim unit Tipiter dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar pelaku Tindak Pidana,” jelas Kasat.
"Nelayan pelintas batas, agar mematuhi MoU Box 1974, Kapolres telah perintahkan agar para Bhabinkamtibmas terus lakukan himbauan dan sosialisasi tentang ini, kegiatan sambang pesisir, pembentukan dan pembinaan jaringan, menggalang masyarakat khususnya Nelayan kita di Papela, Oelaba dan Landu Ti,” tambahnya.
Narasumber Polres juga menjelaskan berbagai macam Tindak Pidana dan Perundangan di wilayah perairan yang menjadi wewenang Polri dalam penegakan hukumnya agar diketahui oleh Nelayan, Pemilik Kapal dan Masyarakat Pesisir antara lain : UU Pelayaran 17 tahun 2008 (berlayar tanpa SIB dan dokumen kapal, UU Perikanan 45 tahun 2009 (alat dan zona tangkap), Lingk hidup UU 32 tahun 2009/PP 22 tahun 2021 (membuang limbah ke laut), UU Darurat 12 tahun 1951 (bom ikan), Penempatan alat tangkap ikan Permen KP No. 36 tahun 2023 dan KUHP.
"Dalam kurun waktu 1 tahun ini, Polres telah menangani sebanyak 2 Kasus yaitu pada bulan Mei Kasus People Smuggling 2 WNA China akan diselundupkan ke Australia dan pada bulan Juli ini kita lakukan Pengamanan terhadap 44 imigran asal Bangladesh dan Rohingnya (Myanmar) di Pantai Sonemanu dan Rote Timur. Kemudian beberapa bulan lalu juga diamankan Tersangka pelaku Bom Ikan di Perairan Papela oleh kapal Polairud Polda NTT yang bertugas di wilayah Perairan Rote Ndao,” tutup Kasat. (Bdn_23)