Buka Lat Pra Operasi Pekat Turangga 2023, Kapolres Rote Ndao Pinta Target dan Sasaran Operasi Tercapai Dengan Baik
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Jelang perayaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Polres Rote Ndao menggelar Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat Kewilayahan dengan sandi Pekat Turangga 2023, yang digelar di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao, Rabu (20/09/2023).
Lat Pra Ops dibuka langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang didampingi Wakapolres Kompol Anthonius Mengga dengan dihadiri para PJU Polres, Kapolsek jajaran, para instruktur dan anggota yang terlibat dalam operasi.
Adapun tema yang diambil dalam pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Turangga 2023 yaitu ”Melalui Latihan Pra Operasi Kita Tingkatkan Profesionalisme Anggota Polri Dalam Rangka Menciptakan Kondisi Siskamtibmas Yang Aman dan Kondusif Menjelang Perayaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Hukum Polres Rote Ndao”.
Kegiatan diawali dengan penyematan tanda peserta oleh dua orang perwakilan, yang disematkan langsung oleh Kapolres.
Dalam sambutannya, Kapolres meminta kepada seluruh personel yang terlibat baik Perwira dan Bintara, agar memahami betul target dan sasaran dalam operasi pekat.
“Pahami dan ketahui betul apa sasaran dan target dalam Operasi Pekat yang digelar saat ini, jangan membuat tindakan yang kontra produktif yang akhirnya menimbulkan stigma negatif terhadap Polri di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Selain itu Kapolres menekankan bahwa sasaran dari Operasi Pekat adalah berbagai penyakit masyarakat diantaranya senjata api rakitan (senpira), narkoba, judi, prostitusi, sajam, miras, premanisme dan sebagainya dapat ditekan melalui digelarnya operasi.
“Banyak target dalam operasi ini, namun kali ini saya harapkan kita fokus dengan 4 target yakni, minuman keras, judi, senjata api rakitan dan tentang keramaian atau kegiatan masyarakat. Ini merupakan atensi dari Pimpinan kita dan melalui kesempatan ini diharapkan agar dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara humanis dan terukur,” jelas Kapolres.
Khusus untuk senjata api rakitan (senpira), lakukan sosialisasi di minggu awal, galang masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, agar mau menyerahkan ke pihak Kepolisian, sampaikan bahwa bila menyerahkan secara sukarela maka tidak akan diproses hukum, namun bila ditemukan atau didapati oleh petugas saat kegiatan operasi maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berkaitan dengan keramaian atau kegiatan masyarakat sebaiknya diberikan batas waktu sampai dengan pukul 00.00 Wita, jangan sampai melebihi batas waktu karena akan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.
Usai sambutan Kapolres, kegiatan dilanjutkan dengan paparan instruktur diantaranya Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Narkoba. (6n)