Kapolsek Rote Timur Berikan Materi Penyuluhan Karhutlah dan TPPO Kepada Warga Desa Pengodua Dan Desa Lakamola
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rote Timur tentang pencegahan dan dampak dari Karhutla serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rote Timur sambangi Desa Penggodua dan Desa Lakamola.
Bersama dengan dinas instansi terkait, Kapolsek Rote Timur IPDA Yohn F. Kotta mengajak warganya untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan kegiatan pembakaran untuk membersihkan ataupun membuka lahan, saat menyampaikan materi bertempat di Kantor Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (20/09/2023).
Kapolsek menyampaikan bahwa dampak kebakaran itu akan dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan juga kerusakan lingkungan.
“Jangan buka lahan atau bersihkan lahan dengan bakar-bakar, itu tidak bagus, bila kita hirup asap saja pasti batuk-batuk, kalau bakar terus apinya meluas siapa yang mau tanggung jawab,” tutur Kapolsek.
Dirinya juga menghimbau apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dan segera dengan cara melokalisir sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat.
Pelaku pembakaran hutan/lahan dikenakan sanski pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya dalam kesempatan ini, Kapolsek juga memberikan edukasi tentang perdagangan orang. Kapolsek berharap agar masyarakat tidak terbujuk rayu dengan iming-iming gaji besar apabila bekerja di luar negeri.
Menurut Kapolsek, sudah banyak korban yang ditimbulkan akibat praktek perdagangan orang, apalagi dalam pelaksanaannya tidak melalui jalur resmi/legal.
“Sudah banyak korban akibat perdagangan orang, mari bersama putus mata rantainya, kalau mau bekerja ikuti jalur resmi melalui pemerintah, jangan percaya oknum yang menawarkan gaji tinggi dan iming-iming janji manis, kalau yang begitu sudah jelas tidak benar adanya,” ujar Kapolsek.
Dengan kegiatan sosialisasi, diharapkan agar masyarakat Desa Lakamola dan Desa Pengodua mengerti dan memahai bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi, selanjutnya tentang perdagangan orang masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati. (6n)