www.tribratanewsrotendao.com
, Petugas Bhabinkamtibmas Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat Brigpol I Dewa Gede Widiana, menerima satu pucuk senjata api rakitan dari warga, Jum’at 04/03/2016.
Penyerahan dari warga desa yang tidak mau disebutkan namanya ini diserahkan oleh Kepala Dusun Rinalolon Desa Oenitas kepada petugas Bhabinkamtibmas, ini merupakan hasil dari usaha petugas Bhabinkamtibmas yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warga masyarakat bahwasanya memiliki senjata api rakitan itu melanggar hukum.
“Menyimpan, memiliki apalagi sampai menggunakan senjata api rakitan merupakan pelanggaran hukum berat, oleh karena itu saya berharap kepada bapak ibu sekalian yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkanya secara sukarela kepada Polisi”, tutur Dewa.
“Bila senjata itu diserahkan maka tidak akan diproses secara hukum tetapi bila nanti ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku”, lanjutnya.
Tampak dalam penyerahan ini dilakukan pada malam hari, ini menunjukkan bahwa petugas Bhabinkamtibmas itu adalah abdi masyarakat yang bekerja selama 1 x 24 jam dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat binaannya.
(6'nurcahyo - Humas Res Rote Ndao)