Bantah Pemberitaan Hoaks di Medsos, Keluarga Suek Dukung Kapolsek Rote Barat Laut Tempuh Jalur Hukum

Klarifikasi Keluarga Besar Suek Disampaikan Secara Langsung Untuk Mencegah Pemberitaan Negatif Tentang IPDA Andri L Pah,S.H.

Bantah Pemberitaan Hoaks di Medsos, Keluarga Suek Dukung Kapolsek Rote Barat Laut Tempuh Jalur Hukum
Keluarga Besar Suek Saat Memberikan Klarifikasi Atas Pemberitaan Negatif Mengenai Kapolsek RBL, Selasa (04/08/2026)

ROTE. Kesabaran keluarga besar suek yang berdomisili di Desa Oetutulu mencapai titik akhir dan mendukung Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H untuk melaporkan pemberitaan negatif tentang Kapolsek dan Kelurga suek melalui postingan akun peserta anonim pada grup Fb Forum Kota kupang dan grup FB ARAK di proses sesuai hukum yang berlaku. Selasa (04/08/2026).

Berawal dari postingan pada grup Facebook Forum Kota Kupang oleh akun peserta anonim dengan melampirkan foto Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H. Akun ini membangun narasi bahwa telah terjadi transaksi antara keluarga Suek di Oetutulu Rote Ndao bersama Kapolsek Rote Barat Laut bahwa dengan 360 Juta bisa membeli masa depan anak mereka. Dijelaskan lagi bahwa setelah anak keluarga Suek tidak lulus Ia hanya mengembalikan 295 juta dengan sisa 65 juta.

Tidak hanya pada Grup FB Forum Kota Kupang, Postingan yang sama juga ada pada Grup ARAK namun pemberitaan negatif yang disampaikan oleh pemilik akun peserta anonim memperoleh tanggapan berbeda dari pengguna media sosial dengan tidak tergiring opini liar yang disampaikan oleh akun Facebook Peserta Anonim.

Narasi liar ini menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri khususnya Polres Rote Ndao, Nama baik Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H dan juga keluarga besar Suek di Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao.

Perwakilan keluarga besar suek termasuk orang tua dari Casis yang pernah mengikuti pendaftaran menjadi anggota Polri mengecam keras narasi liar yang disampaikan.

Pasca postingan tersebut menjadi viral, Keluarga Suek memberikan klarfikasi melalui awak media bahwa pemberitaan yang disampaikan pada akun facebook peserta anonim tidak benar atau hoaks.

Sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah, S.H telah melaporkan kejadian ini sesuai LP Nomor : LP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 03 Agustus 2026 untuk di proses secara hukum. 

Daniel Suek yang merupakan orang tua dari peserta pendaftar seleksi menjadi anggota Polri asal Desa Oetutulu sangat menyayangkan pemberitaan yang dimuat pada grup ARAK, Tidak hanya menimbulkan opini negatif terhadap instritusi Polri karena status Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H tapi keluarga besar Suek di Desa Oetutulu.

"Kami masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pak andri, Bukan karena statusnya sebagai kapolsek namun karena ikatan perkawinan diantara keluarga kami. Kaitan yang narasi postingan yang disampaikan pada Grup ARAK tidak demikian kebenarannya. Tidak pernah terjadi transaksi ataupun mengatasnamakan orang lain untuk meloloskan anak kami selama mengikuti seleksi" tegasnya.

Kami juga telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Polres Rote Ndao untuk memberikan keterangan, Kami siap untuk memberikan keterangan dengan sebenar benarnya dan kami mendukung Pak andri untuk menempuh jalur hukum" tutup perwakilan keluarga Suek.

Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU Ahmad A Daud juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang menjadi viral pada grup Facebook Forum Kota Kupang dan Grup ARAK  telah menjadi atensi Propam.Polres Rote Ndao untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial khususnya berkaitan dengan Personel Polres Rote Ndao Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H telah kami monitor, Kami jadwalkan permintaan keterangan pada besok Rabu (05/08/2026) terhadap keluarga peserta pendaftar seleksi Polri dari Desa Oetutulu. Walaupun sudah kami peroleh rekaman video klarifikasi kaitan dengan opini liar yang disampaikan oleh akun Facebook Peserta  Anonim namun permintaan klarifikasi wajib dilakukan sebagai laporan kepada pimpinan" ungkap Kasipropam.

Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L.Pah,S.H juga sudah menggunakan haknya sebagai warga negara yang taat hukum kaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks yang disampaikan melalui media elektronik dengan membuat laporan polisi dan nantinya akan di proses oleh Uniti Tipidter Polres Rote Ndao" tutup IPTU Ahmad A Daud. (BDN_23)