Tim Gabungan Reskrim Polres Rote Ndao, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Mokdale

Tim Gabungan Reskrim Polres Rote Ndao, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Mokdale
Tim penyidik gabungan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Lobalain dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur berhasil membekuk pelaku, (30/07)

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Tak sampai 1 x 24 jam, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Reskrim Polsek Lobalain dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kamis (30/07/2020).

Tim yang dipimpin Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setiono, SH mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan kerjasama tim yang kompak dan solid, sehingga dengan waktu yang berselang tidak terlalu lama kasus ini dapat diungkap.

“ Ini kerjasama tim, dan saya secara pribadi mengucakan terima kasih kepada rekan-rekan yang terlibat dalam tim, hingga akhirnya dapat mengungkap kasus ini secara cepat dan tepat, “ ujar Ipda Yeni.

  Pelaku Curanmor merupakan warga Baubafan, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Foldy Mandala alias Foldy (20) ditangkap di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao bersama barang curiannya berupa sepeda motor Honda Beat oleh tim Reskrim Gabungan Polres dan Poslek.

Setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu Unit Honda Beat dengan Nomor Plat DH 2362 GB, pelaku sempat lari ke Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya dan melanjutkan pelariannya ke Desa Sotimori, Kecamatan landu Leko.

Namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Reskrim Gabungan, pelarian pelaku terhenti setelah pelaku kemudian berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.

“ Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya, " imbuh Kapolsek.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Mokdale setelah melihat sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah, pelaku yang sudah memepersiapakan kunci duplikat langsung menggasak sepeda motor tersebut dan melarikan diri.

“ Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke - 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) Tahun, “ lanjut Kapolsek.

Ia pun menghimbau Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi. (6”nur)