Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Diserahkan Ke JPU, Usai Berkas Dinyatakan P-21
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Seperti dalam kata bijak “kukejar dengan berlari”, demikian kiranya tepat disematkan untuk Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rote Ndao, dalam satu hari telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus berbeda ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Usai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak, penyidik kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/09/2026).
Penyerahan tersangka inisial RMP alias Faldi (26) beserta barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Fransiskus Candra bersama Kanit I PIDUM Sat Reksirm AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., BRIGPOL Juandri Dairo, BRIPDA Daniel Yogianto Nassa, BRIPDA Raymon Bayt, BRIPDA Jueidi Kiak dan BRIPDA Haumenard Napa.
Tersangka dan barang bukti dalam penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus JPU peneliti berkas Ramadhan Bahyu Adji, S.H. sekitar pukul 11.15 Wita. Penyerahan tersebut turut didampingi Kuasa Hukum tersangka Daniel Jacson Pah, S.H.
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kami langsung tindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, dengan demikian maka proses sudah selesai di tingkat Kepolisian, selanjutnya nanti dilanjutkan dengan penuntutan oleh Kejaksaan,” jelas Kasat.
Tersangka RMP alias Faldi (26) diproses berdasarkan laporan dari korban RNS (39) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/XII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, tanggal 19 Desember 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (6’n)


