Terlibat Judi Kartu Remi 3 Orang Diamankan 1 Orang Kabur

Terlibat Judi Kartu Remi 3 Orang Diamankan 1 Orang Kabur
Para Pelaku Tindak pidana Perjudian Di Desa Tasilo MB,DA,DH( Foto di Blur) Saat Diamankan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Rote Ndao (Sabtu 22/06/2024)

www.tribratanewsrotendao.com.Rote.Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penggrebekan Judi jenis kartu remi di Desa Tasilo Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao.

Keberhasilan personel satuan Reskrim Polres Rote Ndao dalam mengungkap aktifitas judi oleh para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penggrebekan aktifitas perjudian ini dipimpin oleh Briptu Nikodemus Hede Cs dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dengan Tempat Kejadian Perkara pada salah satu rumah pelaku judi yang diamankan.(Sabtu 22/06/2024)

3 (tiga) orang yang berhasil diamankan di TKP yakni MB,DA,DH sedangkan FM berhasil melarikan diri.

Total barang bukti yang diamankan saat penggrebekan dengan uang tunai sebesar Rp.3.067.000 (Tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah) dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Kepada Tribratanewsrotendao.com Kanit I Sat Reskrim Polres Rote Ndao mengungkapkan bahwa "pelaku yang  diamankan kaitan dengan informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas perjudian di Desa Tasilo hanya 3 orang yang berhasil di amankan (Sabtu 22/06/2024) sedangkan salah seorang pemain yang kabur dengan Inisial FM yang kabur saat penggrebekan telah hadir hari ini (Senin 24/06/2024) untuk dilakukan BAP oleh Penyidik Sat Reskrim polres Rote Ndao " Ungkap Aiptu Yafet,S.H.

"Para pelaku di jerat dengan pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) "tambah Kanit I Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ini.

Kasat reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H saat di konfirmasi membenarkan peristiwa pengungkapan perjudian di Desa Tasilo Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao.

"Pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Tasilo merupakan informasi dari masyarakat kepada Polri

"Pelaku perjudian hanya 3 orang yang berhasil diamankan di TKP sedangkan 1 orang lainnya melarikan diri"Ungkap Kasat Reskrim.

Tambah kasat reskrim, "hari ini (Senin 24/06/2024) salah satu pelaku yang terlibat dalam aktifitas judi tersebut dengan inisial FM telah hadir di Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktifitas perjudian tersebut telah lengkap."Ujar Kasat reskrim polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H.(Bdn_23)