Terbukti Melakukan Pengeroyokan, Tiga Orang Tersangka Diamankan Penyidik
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban RRS (25) ke Polsek Rote Timur pada 27 Juni 2024 lalu, akhirnya menemui titik terang.
Penyidik akhirnya melakukan penangkapan tiga orang tersangka diantaranya IJL (40), IB (28) dan NB (23) dan mengamankan ke Mapolres Rote Ndao atas perbuatan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foes, S.H. membenarkan akan hal itu, Kasat mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan upaya hukum dengan dilakukan penangkapan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketiganya telah kami lakukan upaya hukum dengan dilakukan penangkapan, ini semua berdasarkan bukti-bukti yang telah memberikan ttitik terang, dimana ketiganya telah melakukan tindakan pengeroyokan,” jelas Kasat, Selasa (20/08/2024).
Kasat juga menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke Polsek Rote Timur pada Kamis (27/06) lalu, dan telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/SPKT/POLSEK ROTE TIMUR/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, menindaklanjuti akan laporan tersebut tim penyidik dibentuk yang beranggotakan dari penyidik Satuan Reskrim Polres dan penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Timur.
“Kami bentuk tim yang terdiri dari penyidik Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek, ini agar kasus cepat diproses sebagaimana mestinya, dan syukur bahwa dengan proses yang intens akhirnya kita bisa mengungkap kasus dan bisa menetukan siapa tersangkanya,” papar Kasat.
Diketahui kasus bermula pada Rabu (26/06), sekitar pukul 20.00 Wita, dimana saat itu korban bersama saksi OTNIEL LAIFOI, BOBI CONRAD LAIFOI, RESKI RUY, RHADID TASSI, FELIN WEGO dan beberapa orang lainnya menghadiri pesta di rumah bapak SAM DUY yang terletak di Dusun I'ia, Kelurahan Londalusi Kecamatan Rote Timur.
Setelah selesai santap malam korban dan para saksi kemudian duduk di jalan dekat tenda pesta sambil bercerita dan menonton tamu undangan yang bergoyang dan menari di dalam tenda pesta.
Kemudian sekitar pukul 00.10 Wita, terjadi keributan yang melibatkan kerumuman masa di dalam tenda, bersamaan dengan itu korban yang berjalan menuju sepeda motor untuk membeli rokok kemudian tiba - tiba didatangi oleh sekerumunan orang yang langsung mengerumuni korban dan para saksi.
Diketahui salah satu tersangka IB memukul korban menggunakan tangan namun dapat ditangkis oleh korban dan waktu yang bersamaan datang tersangka NB kemudian juga ikut memukul korban sampai korban terdorong mundur, lalu tersangka NB mengambil kursi plastik dan memukul korban dari arah belakang sedangkan tersangka IB menendang perut korban hingga korban terjatuh.
Usai terjatuh korban berusaha untuk berdiri, namun saat korban hendak berdiri datang tersangka IJL dari arah belakang kedua tersangka melempar sebuah batu ke arah korban dan mengenai kepala korban hingga luka robek dan mengeluarkan darah.
Melihat hal tersebut saksi OTNIEL LAIFOI kemudian menarik korban dan membawa korban menjauh dari tempat kejadian, kemudian saksi BOBI LAIFOI mengantar korban ke Polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian teraebut.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) Ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (6n)